Memahami Pengertian Relisting dan Contoh Perusahaannya
- Selasa, 05 Agustus 2025

Pengertian relisting menjadi salah satu istilah penting yang wajib dipahami oleh siapa pun yang ingin terjun ke dunia investasi saham.
Setiap individu tentu memiliki cara masing-masing dalam mengelola keuangannya. Menyimpan dana sejak sekarang akan sangat berguna untuk kehidupan di masa yang akan datang, agar kelak hidup terasa lebih nyaman dan terjamin.
Dalam mengelola uang, ada yang memilih menyimpannya di bank, dan ada pula yang memutarnya melalui investasi saham.
Baca Juga
Kini, pilihan investasi sangat beragam, mulai dari properti, saham, hingga berbagai jenis usaha. Namun, generasi milenial dan Gen Z cenderung lebih tertarik untuk mulai berinvestasi saham.
Sebagaimana aktivitas jual beli lainnya yang membutuhkan tempat atau pasar, kegiatan investasi saham juga memiliki wadah khusus bernama pasar modal. Di tempat ini, nilai uang yang ditanamkan bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Oleh karena itu, penting bagi calon investor untuk mempelajari dengan baik berbagai aspek dalam dunia saham di pasar modal. Tanpa pengetahuan yang memadai, risiko kerugian pun akan menjadi lebih besar.
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam memahami dunia saham di pasar modal. Mulai dari dinamika harga saham yang fluktuatif hingga kondisi internal perusahaan itu sendiri.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kondisi perusahaan adalah seberapa kuat fondasi bisnisnya, bagaimana manajemen mengelola keuangan, serta aspek lainnya yang turut memengaruhi kelangsungan investasi.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, kamu bisa memantaunya lewat berbagai media daring ataupun berkonsultasi langsung dengan para pakar, tergantung dari metode belajar yang paling sesuai untukmu.
Selain itu, penting juga untuk menelusuri rekam jejak perusahaan, misalnya apakah saham perusahaan tersebut pernah dihapus dari pencatatan atau sudah dicatatkan kembali.
Informasi semacam ini penting agar investasi yang kamu lakukan berjalan secara optimal.
Perlu diketahui bahwa dalam dunia investasi saham terdapat banyak istilah yang harus kamu pahami agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan beli atau jual saham.
Salah satu istilah penting yang wajib kamu kenali adalah relisting. Istilah ini merujuk pada proses pencatatan ulang saham sebuah perusahaan ke dalam pasar modal.
Jadi, jika kamu sedang berencana berinvestasi saham di pasar modal, pahami dulu istilah pengertian relisting agar kamu bisa menilai apakah suatu saham layak dibeli atau tidak.
Pengertian Relisting
Sebelum membahas lebih jauh tentang proses relisting, hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian relisting itu sendiri. Pemahaman awal ini penting agar pembaca bisa mengerti secara menyeluruh tentang konsep relisting.
Relisting merupakan proses pencatatan ulang terhadap perusahaan yang sebelumnya sudah dihapus dari bursa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan proses ini, saham dari perusahaan tersebut memiliki peluang untuk kembali diperdagangkan di pasar modal.
Dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 mengenai Penghapusan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa, relisting dijelaskan sebagai proses pencantuman kembali suatu efek ke dalam daftar efek yang diperdagangkan setelah sebelumnya dikeluarkan atau dihapus dari daftar tersebut (delisting).
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa relisting hanya bisa terjadi jika perusahaan telah mengalami delisting lebih dulu. Proses ini biasanya dilakukan karena berbagai alasan tertentu.
Perlu diketahui juga bahwa perusahaan yang sudah melakukan relisting tetap berpotensi mengalami delisting kembali di masa mendatang.
Namun, tidak semua perusahaan yang sudah dihapus pencatatannya bisa kembali ke pasar modal.
Sebagian besar perusahaan yang tidak bisa melakukan relisting adalah mereka yang telah dinyatakan bangkrut oleh BEI atau melalui putusan dari Mahkamah Agung.
Dalam kondisi seperti itu, jika masih ada dana investor yang tersimpan di perusahaan tersebut, besar kemungkinan dana tersebut tidak dapat dikembalikan, sehingga para investor harus siap menerima potensi kerugian.
Keberadaan sebuah perusahaan di bursa memberi kesempatan bagi investor untuk melakukan transaksi. Meski demikian, bagi investor pemula, penting untuk tetap memantau perkembangan kinerja perusahaan tersebut.
Jika terlihat adanya tren positif, maka sahamnya bisa dibeli. Sebaliknya, jika menunjukkan risiko kerugian, langkah yang bijak adalah menahan diri untuk membeli atau menjual saham tersebut secara ceroboh.
Tujuan utama perusahaan melakukan relisting biasanya adalah untuk memperoleh dana segar dari berbagai instrumen yang tersedia di pasar modal, seperti saham, obligasi, right issue, dan lainnya.
Dana yang diperoleh dari pasar ini nantinya dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan perusahaan agar tetap kompetitif di pasar serta mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan permintaan konsumen.
Kembalinya saham perusahaan setelah sebelumnya terkena delisting memberikan harapan bagi para investor, terutama bagi yang masih menyimpan aset di perusahaan tersebut.
Hal ini menjadi kabar baik karena aset yang mereka miliki tidak serta-merta hilang. Artinya, selama aset perusahaan tidak digunakan untuk membayar utang, dana investor tetap aman.
Dengan beroperasinya kembali suatu perusahaan di pasar modal, iklim perdagangan di Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih kompetitif.
Bagi para investor, hal ini memperluas pilihan dalam memilih saham perusahaan yang berpotensi memberikan keuntungan.
Cara agar Saham Perusahaan Bisa Kembali ke Pasar Bursa
Sebuah entitas bisnis yang ingin kembali aktif di bursa efek setelah sebelumnya dikeluarkan dari daftar perdagangan, tidak dapat langsung muncul kembali begitu saja.
Ada sejumlah ketentuan umum yang perlu dipenuhi untuk bisa kembali masuk ke pasar modal. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dilalui oleh perusahaan yang ingin kembali tercatat.
1. Menunggu Setidaknya Enam Bulan Setelah Dihapus dari Daftar
Perusahaan yang sebelumnya telah dikeluarkan dari daftar efek tidak bisa serta merta langsung kembali mengajukan diri untuk diperdagangkan. Terdapat masa tunggu minimal selama enam bulan sejak tanggal penghapusan terakhir.
Artinya, proses untuk kembali tercatat memerlukan waktu paling tidak setengah tahun sebagai bentuk jeda evaluatif.
Jangka waktu ini dianggap seimbang—tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Masa tersebut menjadi momen penting bagi perusahaan untuk melakukan refleksi internal serta pembenahan secara menyeluruh.
Dengan begitu, saat mereka kembali ke lantai bursa, kondisi internal perusahaan sudah lebih siap dan terorganisir dengan baik.
2. Dokumen Pendaftaran Masih Berlaku
Syarat berikutnya adalah dokumen pernyataan pendaftaran yang pernah diajukan kepada otoritas pengawas pasar modal harus tetap aktif dan belum kedaluwarsa.
Dokumen ini merupakan bukti administratif bahwa perusahaan masih berada dalam pantauan lembaga pengatur.
Dahulu, lembaga tersebut dikenal sebagai Bapepam-LK yang berfungsi membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal secara berkelanjutan. Kini, lembaga tersebut telah digabungkan ke dalam sistem pengawasan terpusat di bawah OJK.
Kepemilikan dokumen pendaftaran yang sah menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki catatan buruk yang mencurigakan di mata regulator.
Dengan kata lain, hanya perusahaan yang telah lolos verifikasi dan bersih dari pelanggaran serius yang berhak untuk kembali berpartisipasi dalam aktivitas perdagangan saham.
3. Melakukan Perbaikan atas Masalah yang Menyebabkan Penghapusan
Biasanya, entitas yang dikeluarkan dari bursa menghadapi berbagai masalah internal, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, mengalami krisis keuangan, atau menghadapi ketidakjelasan dalam aspek hukum.
Oleh karena itu, untuk bisa masuk kembali, perusahaan wajib melakukan pembenahan atas seluruh penyebab tersebut.
Tidak hanya memperbaiki kondisi, mereka juga harus menunjukkan keseriusan dengan memenuhi seluruh hal yang dahulu menjadi dasar penghapusan.
Perusahaan yang berhasil melalui proses perbaikan ini akan dinilai lebih solid dan memiliki kesiapan yang lebih tinggi untuk bersaing secara sehat di pasar modal bersama perusahaan lainnya.
4. Menyatakan Bahwa Tidak Sedang Terlibat Sengketa Hukum
Adanya konflik hukum yang belum terselesaikan akan menjadi hambatan besar dalam menarik minat calon investor. Nilai perusahaan bisa menurun hanya karena adanya proses hukum yang berjalan.
Maka dari itu, salah satu ketentuan penting dalam pengajuan untuk kembali terdaftar adalah pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak tengah menghadapi perkara hukum.
Pernyataan ini harus dikeluarkan langsung oleh jajaran direksi dan komisaris perusahaan.
Selain bebas dari masalah hukum, mereka juga harus menjamin bahwa perusahaan tidak menghadapi kondisi serius lainnya yang dapat mengancam kelangsungan usaha.
Pernyataan tersebut menjadi semacam jaminan bagi para investor bahwa entitas yang akan kembali ke bursa berada dalam kondisi yang stabil dan dapat dipercaya.
5. Memiliki Komisaris Independen
Dalam proses pengembangan perusahaan, keberadaan komisaris merupakan hal yang lazim dan biasanya terdiri dari beberapa anggota Dewan Komisaris.
Namun, untuk perusahaan yang terdaftar di pasar modal, diwajibkan memiliki setidaknya satu komisaris independen yang mewakili minimal 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Tujuannya adalah agar arah dan identitas perusahaan tetap terjaga.
Dengan identitas yang kuat, perusahaan lebih mudah dalam menetapkan tujuan dan strategi pengembangan.
Seiring pertumbuhan perusahaan, minat investor di pasar modal juga akan meningkat. Tak hanya itu, memiliki komisaris independen juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses relisting perusahaan.
6. Menyediakan Direktur yang Tidak Terafiliasi
Selain menunjuk komisaris independen, perusahaan yang ingin kembali masuk ke bursa efek juga diwajibkan memiliki direktur yang tidak memiliki keterkaitan dengan jajaran direksi lainnya.
Paling tidak, harus ada satu orang direktur yang memenuhi syarat tidak terafiliasi. Direktur ini tidak boleh memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali perusahaan selama minimal enam bulan sebelum penunjukan.
Ia juga tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan anggota komisaris atau direksi, tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, dan tidak boleh menjadi bagian dari lembaga pasar modal atau profesi yang terkait dengan perusahaan tercatat dalam enam bulan terakhir sebelum pengangkatannya sebagai direktur.
7. Menyusun Komite Audit
Syarat lainnya bagi perusahaan yang ingin kembali mencatatkan diri di pasar modal adalah memiliki komite audit.
Fungsi utama dari komite ini adalah memastikan laporan keuangan perusahaan diawasi secara berkala dan akurat, sehingga potensi terjadinya kecurangan bisa ditekan.
Komite audit ini sebaiknya disesuaikan dengan skala dan kebutuhan perusahaan agar pengawasan terhadap laporan keuangan dapat dilakukan secara optimal. Perusahaan yang transparan dan memiliki arus kas yang jelas akan lebih menarik di mata investor.
8. Menunjuk Sekretaris Perusahaan
Di samping komite audit, perusahaan yang ingin melakukan relisting juga harus memiliki sekretaris perusahaan.
Peran sekretaris ini sangat penting dalam mencatat dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan proses pengembangan perusahaan agar tetap konsisten dan terarah.
Seperti halnya komite audit, penunjukan sekretaris perusahaan perlu mempertimbangkan kapasitas internal perusahaan.
Dengan memiliki sekretaris perusahaan yang kompeten, citra perusahaan di mata publik dan investor akan meningkat, sehingga sahamnya lebih berpotensi untuk diminati di pasar modal.
9. Harga Nominal Saham Minimum Rp 100,-
Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek wajib memiliki harga saham paling rendah senilai Rp 100,-. Namun, harga ini harus mencerminkan nilai wajar yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian dari lembaga independen.
Ketentuan nilai minimum ini merujuk pada harga rata-rata penutupan saham selama 25 hari bursa yang tercatat di pasar modal.
10. Direksi dan Komisaris Wajib Memiliki Reputasi yang Layak
Perusahaan yang ingin kembali melantai di bursa (relisting) harus memastikan bahwa jajaran Direksi dan Komisarisnya memiliki catatan reputasi yang layak.
Kredibilitas mereka dapat memengaruhi persepsi investor dan berdampak pada aktivitas perdagangan saham perusahaan.
Reputasi yang dimaksud, antara lain, tidak pernah terlibat kasus pidana dalam satu dekade terakhir, tidak pernah dinyatakan bangkrut, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dalam lima tahun terakhir, serta tidak sedang dalam status pengampunan hukum.
Contoh Perusahaan yang Relisting
Di Indonesia, ada sejumlah perusahaan yang telah kembali tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah sebelumnya mengalami delisting. Berikut beberapa contohnya:
1. PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM)
Perusahaan ini bergerak di sektor distribusi makanan olahan beku. Pada tahun 1992, PT Sekar Bumi Tbk. memperoleh status sebagai perusahaan publik dari Bapepam-LK.
Selanjutnya, pada tahun 1993, saham perusahaan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Namun, pada tahun 1999, perusahaan mengalami delisting karena kondisi keuangannya terus memburuk di tengah krisis ekonomi saat itu. Lebih dari satu dekade kemudian, perusahaan ini kembali ke pasar modal melalui proses relisting.
Dengan langkah ini, perusahaan memberikan peluang bagi investor domestik maupun internasional untuk memiliki sahamnya, yang diharapkan dapat memperkuat permodalan perusahaan dan mendukung pertumbuhan ke depan.
2. PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK)
Perusahaan ini juga termasuk yang pernah delisting dan kemudian melakukan relisting.
Pada Agustus 2006, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. terkena forced delisting akibat gagal membayar utang dalam bentuk transferable loan certificate (TLC) dengan nilai mencapai USD 90 juta.
Setelah sembilan tahun, tepatnya pada 29 Juni 2015, perusahaan ini kembali mencatatkan sahamnya di bursa dengan kode BUKK.
Langkah relisting ini menandai kembalinya perusahaan ke lantai bursa dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kinerja serta permodalan.
Sebagai penutup, pengertian relisting menggambarkan proses penting bagi perusahaan untuk kembali aktif di bursa, membuka peluang baru dalam penggalangan dana dan kepercayaan pasar.

Bru
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025