Senin, 08 September 2025

Pengertian Subjek Pajak, Undang-Undang, dan Penentuannya

Pengertian Subjek Pajak, Undang-Undang, dan Penentuannya
pengertian subjek pajak

Pengertian subjek pajak adalah individu atau entitas yang diakui resmi sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Penting untuk dipahami bahwa hak serta kewajiban dari masing-masing subjek pajak bisa berbeda-beda. 

Dalam praktiknya, tidak semua pihak yang termasuk sebagai subjek pajak dibebani dengan kewajiban perpajakan, seperti melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana yang biasa dilakukan. 

Baca Juga

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Oleh karena itu, memahami pengertian subjek pajak menjadi langkah awal yang penting dalam mengenali peran dan tanggung jawab perpajakan setiap pihak.

Pengertian Subjek Pajak

Pengertian subjek pajak mengacu pada individu atau entitas yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai pihak yang dikenakan ketentuan perpajakan. 

Dalam konteks ini, subjek pajak bisa berupa orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, maupun bentuk usaha tetap. 

Namun, menjadi subjek pajak tidak serta-merta menjadikan seseorang atau suatu badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Ketentuan mengenai pajak penghasilan yang mengatur hal ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. 

Undang-undang tersebut disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan menekankan perlindungan hak warga negara serta menempatkan kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab kenegaraan. 

Pajak dipandang sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Undang-Undang Subjek Pajak

Perubahan signifikan dalam sektor sosial dan ekonomi sebagai dampak dari pembangunan nasional, globalisasi, serta reformasi di berbagai bidang telah mendorong perlunya peninjauan ulang terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan pajak. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dirasa perlu untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut guna mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi.

Pembaruan ini tetap didasarkan pada prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku secara umum di banyak negara, yaitu berlandaskan pada asas keadilan, kemudahan bagi masyarakat, efisiensi dalam administrasi, serta kemampuan peraturan tersebut dalam memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan negara. 

Selain itu, sistem penghitungan dan pelaporan mandiri oleh pihak yang memiliki kewajiban pajak tetap dipertahankan sebagai bagian dari mekanisme yang berjalan.

Tujuan utama dari revisi ini antara lain adalah untuk memperkuat asas keadilan dalam penerapan kewajiban perpajakan, memberikan kemudahan yang lebih besar kepada masyarakat yang dikenai pajak, serta mendukung strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang ditujukan pada sektor-sektor tertentu maupun wilayah-wilayah yang dianggap memiliki prioritas pembangunan.

Sebagai tindak lanjut dari arah dan tujuan pembaruan yang telah ditetapkan, maka diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak atas penghasilan, yang sebelumnya telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan mencakup beberapa hal pokok sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya.

Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, guna memberikan badan pajak lebih proporsional bagi masing masing golongan wajib pajak, disamping mempertahankan tingkat daya saing dengan negara negara tetangga di kawasan ASEAN.

  1. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak, sistem self-assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. 

Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas wajib pajak yang menjalankan usaha. Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu didorong untuk melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas, namun untuk membantu dan membina para wajib pajak pengusaha dengan peredaran tertentu, masih diperkenankan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan.

  1. Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dan sejalan dengan kesepakatan ASEAN yang dideklarasikan di Hanoi tahun 1999 diatur kembali bentuk bentuk insentif pajak penghasilan yang dapat diberikan.

Secara sederhana, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Namun perlu diketahui hak dan kewajiban subyek pajak berbeda beda. Pengertian masing masing subjek pajak yaitu:

  1. Orang pribadi
    Orang pribadi adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia.
  2. Badan
    Sebagaimana diatur dalam undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengertian badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.

Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. 

Sedangkan pengertian badan secara sederhana adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia kecuali badan badan yang bersifat tidak komersial dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBD atau APBN.
Dalam undang undang ini bentuk usaha tetap ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dari badan. 

Oleh karena itu walaupun perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan, untuk pengenaan pajak penghasilan, bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

  1. Warisan yang belum terbagi
    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan adalah harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum mereka membagi baginya. 

Kewajiban pajak bagi ahli waris dimulai saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut sudah terbagi.

  1. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. 

BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang dan lain lain.

Sebagai subjek pajak, perusahaan reksadana baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk lainnya termasuk dalam pengertian badan. 

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, perkumpulan, persatuan, perhimpunan atau ikatan dari pihak pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Bahkan tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Pembagian dan Penentuan Subjek Pajak

Di Indonesia, klasifikasi pihak yang dikenakan pajak terbagi menjadi dua, yaitu yang tergolong sebagai pihak dalam negeri dan pihak dari luar negeri.

1. Pihak dalam negeri

Penentuan apakah suatu pihak termasuk dalam kategori dalam negeri didasarkan pada tempat kedudukannya atau lamanya kegiatan usaha dilakukan di wilayah Indonesia. 

Pihak yang masuk dalam kategori ini bisa berupa individu, entitas hukum, maupun warisan yang belum terbagi.

Jika seorang individu lahir di Indonesia atau telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki maksud untuk menetap dalam jangka panjang, maka ia termasuk dalam kategori individu yang dikenai pajak sebagai pihak dari dalam negeri. 

Secara umum, individu yang dikenai pajak dalam negeri adalah mereka yang menetap atau berada di Indonesia. Pengertian individu yang menetap di Indonesia mencakup pula mereka yang menunjukkan niat untuk tinggal secara permanen. 

Niat tersebut dapat dievaluasi berdasarkan situasi dan kondisi yang menyertainya. Jumlah hari keberadaan individu di Indonesia tidak harus berturut-turut, melainkan dihitung secara akumulatif selama periode 12 bulan sejak kedatangannya.

Hal yang sama berlaku untuk badan usaha. Sebuah badan bisa dimasukkan dalam kategori dalam negeri apabila didirikan atau memiliki pusat kegiatan di Indonesia dengan keberadaan lebih dari 183 hari. 

Namun, terdapat pengecualian bagi unit-unit tertentu yang merupakan bagian dari instansi pemerintah dan dibentuk melalui dasar hukum resmi atau yang operasionalnya didanai oleh anggaran negara atau daerah. Unit-unit semacam ini tidak tunduk pada ketentuan tersebut.

Badan-badan yang tidak termasuk dalam kategori subjek pajak secara umum telah diatur melalui ketentuan khusus mengenai subjek pajak, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Contoh dari jenis badan yang dikecualikan ini antara lain adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Subjek pajak sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Penjelasan masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

  1. Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Pembentukannya berdasarkan perundang undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD).
  • Penerimaannya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Anggaran Pemerintah Daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  1. Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia.
    Bentuk usaha tetap (dalam pembahasan badan usaha) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Proyek konstruksi instalasi atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau dipergunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Warisan yang belum terbagi, yang ditinggalkan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, mengikuti status perpajakan pewarisnya. 

Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, warisan tersebut mengambil alih kewajiban pajak yang semestinya menjadi tanggung jawab ahli waris yang berhak atasnya. 

Namun, apabila warisan tersebut telah terbagi, maka kewajiban perpajakannya beralih secara langsung kepada para ahli waris.

Sementara itu, warisan yang belum terbagi yang berasal dari orang pribadi subjek pajak luar negeri—selama tidak menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas melalui bentuk usaha tetap di wilayah Indonesia—tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti. 

Hal ini karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi tersebut langsung melekat pada objek penghasilannya, bukan pada status pewarisnya.

Yang tidak Termasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk dalam kategori subjek pajak meliputi beberapa pihak berikut:

Kantor perwakilan negara asing.

  • Para pejabat diplomatik dan konsuler, termasuk staf lainnya dari negara asing serta individu yang diperbantukan dan tinggal bersama mereka, dengan ketentuan bahwa mereka bukan warga negara Indonesia, tidak menerima penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya di Indonesia, dan negara asalnya memberikan perlakuan yang setara (asas timbal balik).
  • Organisasi internasional yang memenuhi syarat: (1) Indonesia merupakan anggota dari organisasi tersebut, dan (2) organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau aktivitas lain yang menghasilkan penghasilan di Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada pemerintah dengan dana yang berasal dari iuran anggotanya.
  • Pejabat dari organisasi internasional seperti dijelaskan pada poin sebelumnya, dengan ketentuan mereka bukan warga negara Indonesia dan tidak melakukan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia.

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri

Setelah memahami perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, terdapat perbedaan mendasar dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya, antara lain:

  • Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik yang bersumber dari Indonesia maupun dari luar negeri. 

Sebaliknya, subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia.

  • Untuk subjek pajak dalam negeri, pengenaan pajaknya menggunakan tarif umum berdasarkan penghasilan bruto. Sementara itu, subjek pajak luar negeri dikenakan tarif pajak tunggal (tarif sepadan) atas seluruh objek pajak, tanpa memandang besarnya penghasilan.

Bila wajib pajak luar negeri melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, maka kewajiban perpajakannya disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini maupun dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sebagai alat untuk menentukan besarnya pajak terutang dalam satu tahun pajak. 

Sedangkan bagi subjek pajak luar negeri, tidak diwajibkan menyampaikan SPT karena kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui mekanisme pemotongan pajak yang bersifat final.

Sebagai penutup, dengan memahami pengertian subjek pajak, kita dapat mengetahui siapa saja yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bru

Bru

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Samsung Galaxy S25 FE, Alternatif Flagship untuk Content Creator

Samsung Galaxy S25 FE, Alternatif Flagship untuk Content Creator

Oppo F31 Series 5G Resmi Rilis dengan Baterai 7.000mAh

Oppo F31 Series 5G Resmi Rilis dengan Baterai 7.000mAh

Oppo A6 GT 5G Hadir, Usung Snapdragon 7 Gen 3

Oppo A6 GT 5G Hadir, Usung Snapdragon 7 Gen 3

Xiaomi 13T Resmi Hadir dengan 5G Super Cepat

Xiaomi 13T Resmi Hadir dengan 5G Super Cepat