Pengertian Letter of Intent, Fungsi, Isi, serta Penerapannya
- Senin, 04 Agustus 2025

Pengertian letter of intent penting dipahami dalam dunia bisnis, khususnya saat memulai proses pengajuan kerjasama antara pihak terkait.
Proses awal untuk menjalin kemitraan atau kerjasama biasanya dijabarkan dalam bentuk surat pernyataan yang dikenal dengan sebutan Letter of Intent (LOI).
Meskipun keberadaannya cukup krusial, perlu dicatat bahwa Letter of Intent sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lalu mengapa hal ini bisa terjadi?
Baca Juga
Jawaban dari pertanyaan tersebut akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan ini.
Tulisan ini secara khusus akan mengulas berbagai aspek mengenai Letter of Intent atau LOI. Mulai dari definisi, fungsi, tujuan, hingga berbagai hal lain yang berkaitan dengan dokumen ini.
Jadi, apabila kamu ingin memahami lebih dalam terkait apa itu Letter of Intent, simak uraian berikut sampai tuntas agar kamu lebih memahami pengertian letter of intent secara menyeluruh.
Pengertian Letter of Intent
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, menjalin kerjasama dalam dunia bisnis tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati, termasuk keharusan menyusun sebuah surat yang memuat tujuan utama dari pihak yang ingin menjalin kerjasama. Surat tersebut dikenal dengan istilah Letter of Intent atau LOI.
Secara sederhana, pengertian letter of intent merujuk pada dokumen yang menjadi pintu pembuka sebelum tercapainya kesepakatan kerjasama antar pihak. Umumnya, dokumen ini digunakan dalam skala bisnis yang besar dan kompleks.
Meskipun begitu, perlu dicatat bahwa keberadaan Letter of Intent tidak menjamin bahwa kerjasama pasti akan terwujud, sebab dokumen ini bukanlah kontrak resmi pelaksanaan proyek.
Walaupun sering kali menunjukkan keseriusan para pihak dalam menjalin hubungan bisnis, Letter of Intent tetap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal ini karena perannya lebih kepada membuka ruang diskusi dan negosiasi sebelum tercapainya sebuah perjanjian kerjasama yang sah.
Fungsi Letter of Intent
Setelah memahami makna dari dokumen pendahuluan dalam konteks kemitraan bisnis, pembahasan selanjutnya berkaitan dengan peran atau manfaat dari surat tersebut.
Secara umum, surat ini merupakan dokumen yang membuka peluang bagi dua pihak untuk menjalin hubungan kerja sama. Namun, kerja sama tersebut baru dianggap valid apabila terdapat komitmen pembiayaan dari salah satu pihak.
Selain itu, dokumen ini juga belum dapat dianggap sah apabila tidak ditandatangani oleh salah satu pihak pada waktu yang telah ditentukan. Dokumen ini bersifat dinamis dan memungkinkan terjadinya diskusi antar pihak.
Salah satu pihak dapat memberikan respons terhadap isi dokumen, serta melakukan penyesuaian terhadap poin-poin yang telah tertulis di dalamnya.
Kerja sama antara pihak-pihak terkait dapat dijalankan apabila tidak ada keberatan terhadap isi dokumen tersebut.
Inilah sebabnya, meskipun surat ini telah dibuat, bukan berarti kerja sama akan otomatis terlaksana jika masih ada hal yang tidak disetujui oleh salah satu pihak.
Pada beberapa dokumen juga dicantumkan klausul atau ketentuan yang harus dihormati oleh kedua belah pihak.
Salah satu contohnya adalah perjanjian kerahasiaan, di mana terdapat poin-poin tertentu yang wajib dijaga privasinya dan ada pula bagian yang diperbolehkan untuk dibuka ke publik.
Contoh lain yang sering ditemukan adalah ketentuan larangan merekrut, di mana pihak yang satu tidak diizinkan untuk merekrut pegawai dari pihak lainnya.
Selain dua contoh tersebut, masih banyak lagi bentuk kesepakatan lain yang dituangkan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan kedua belah pihak dalam dokumen kerja sama awal ini.
Tujuan Adanya Letter of Intent
Dokumen bernama Letter of Intent tidak terbatas penggunaannya hanya untuk kelompok tertentu, melainkan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang hendak menjalin hubungan kerja sama.
Meski demikian, penyusunan dokumen ini mengandung maksud tertentu yang cukup penting.
Keberadaan dokumen ini dapat membantu pihak-pihak yang ingin menjalin hubungan kerja sama untuk menguraikan sejumlah poin utama sebelum proses negosiasi dilakukan.
Selain itu, dokumen ini juga dapat menandakan bahwa kedua belah pihak tengah berada dalam tahap negosiasi kerja sama.
Walaupun pada akhirnya negosiasi tersebut tidak berakhir pada kesepakatan bersama, dokumen ini tetap berfungsi sebagai indikator bahwa pembicaraan atau diskusi kerja sama memang sedang berlangsung antara dua pihak.
Apabila penjelasan sebelumnya masih dirasa belum sepenuhnya menggambarkan maksud dari dibuatnya dokumen ini, maka sejumlah tujuan utamanya dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Dokumen ini dapat dijadikan sarana untuk menyampaikan poin-poin utama dalam rencana kerja sama yang akan dijalankan.
- Dokumen ini juga berperan dalam memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak apabila suatu kerja sama telah berhasil disepakati.
- Selain itu, dokumen ini dapat dijadikan sebagai alat untuk menyampaikan bahwa kedua pihak telah menjalin suatu hubungan kerja sama, seperti merger atau kerja sama dalam bentuk usaha lainnya.
Penerapan Letter of Intent dalam Bisnis
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keberadaan dokumen Letter of Intent tidak terbatas hanya pada kalangan tertentu seperti pebisnis. Faktanya, dokumen ini juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di luar dunia bisnis.
Barangkali sebagian dari kamu masih belum sepenuhnya memahami seperti apa contoh penerapan dari dokumen Letter of Intent. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini beberapa ilustrasi penggunaannya dalam berbagai bidang:
1. Penggunaan Letter of Intent di Dunia Bisnis
Dalam sektor bisnis, pemanfaatan Letter of Intent memang cukup umum. Dokumen ini sering dijadikan sarana pemberitahuan resmi dari satu entitas ke entitas lain mengenai niat untuk menjalin suatu bentuk kerja sama.
Biasanya, penyusunan Letter of Intent dilakukan oleh divisi hukum perusahaan terkait. Di dalamnya memuat rincian mengenai maksud atau tujuan dari pihak yang hendak mengajukan kerja sama.
Salah satu contoh nyata adalah dalam proses merger dan akuisisi (M&A), di mana perusahaan A berniat mengambil alih perusahaan B.
Dokumen Letter of Intent akan mencantumkan maksud tersebut secara tertulis. Proses pengambilalihan ini bisa dilakukan melalui pembayaran tunai ataupun kesepakatan pertukaran saham, tergantung hasil pembahasan kedua pihak.
2. Penggunaan Letter of Intent di Luar Dunia Bisnis
Tidak hanya terbatas pada urusan komersial, Letter of Intent juga sering dipakai dalam konteks non-bisnis.
Misalnya, seorang orang tua bisa menyusun Letter of Intent untuk anak-anak atau ahli warisnya, dengan isi berupa harapan atau keinginan pribadi yang ingin diwujudkan setelah ia wafat.
Walaupun dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum layaknya surat wasiat, namun ia bisa dijadikan rujukan penting dalam pengambilan keputusan dalam lingkup keluarga.
Dengan kata lain, Letter of Intent dapat berperan sebagai acuan moral yang membantu keluarga menentukan langkah terbaik bagi anak-anak di masa depan.
Contoh lainnya, dokumen ini juga kerap digunakan dalam pengajuan bantuan dana kepada lembaga pemerintahan. Bahkan di dunia pendidikan, para atlet dari tingkat Sekolah Menengah Atas atau setara pun kerap memanfaatkannya.
Mereka biasanya menyampaikan Letter of Intent kepada institusi perguruan tinggi sebagai bentuk komitmen untuk bergabung sebagai bagian dari universitas tersebut.
Dengan dokumen ini, para atlet menunjukkan keseriusan mereka untuk berkontribusi secara akademis maupun dalam bidang olahraga.
Isi Dalam Dokumen Letter of Intent
Walaupun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dokumen Letter of Intent tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun penyusunannya tetap harus mengikuti kaidah resmi. Hal ini karena Letter of Intent tergolong sebagai surat resmi.
Oleh sebab itu, dalam pembuatannya, dokumen Letter of Intent perlu memuat beberapa komponen penting yang harus dicantumkan.
Bila kamu belum mengetahui elemen apa saja yang wajib ada dalam Letter of Intent, penjelasan berikut akan membantumu memahaminya dengan lebih baik:
- Kepala surat instansi yang dituju
- Hal atau perihal surat
- Informasi lampiran
- Nama dan alamat penerima surat
- Paragraf pembuka yang menjelaskan maksud dibuatnya Letter of Intent
- Paragraf penutup
- Tempat dan tanggal pembuatan surat
- Tanda tangan
- Nama lengkap pembuat Letter of Intent
- Jabatan dari pembuat surat tersebut
- Nomor telepon pembuat Letter of Intent
- Alamat lengkap instansi atau perusahaan pihak pembuat surat
Beberapa poin di atas menjadi unsur yang harus ada saat menyusun Letter of Intent. Nah, apabila kamu masih belum mengetahui cara membuat dokumen ini, bagian selanjutnya akan memberikan panduan lengkap untuk membantumu.
Proses Pembuatan Letter of Intent
Setelah memahami penjelasan mengenai pengertian, fungsi, serta tujuan dari dokumen Letter of Intent, kini saatnya kamu mengetahui bagaimana cara menyusun dokumen Letter of Intent yang benar.
Hanya memahami pengertian saja tentu belum cukup jika belum tahu cara merancang dokumennya.
Oleh karena itu, agar kamu semakin menguasai langkah-langkah dalam menyusun dokumen Letter of Intent atau LOI, penjelasan poin-poin berikut ini bisa menjadi panduan yang bermanfaat.
- Jika instansi atau perusahaan tujuan sudah memiliki struktur resmi, maka hal pertama yang perlu dicantumkan adalah kop surat beserta alamat lengkap dari pihak yang dituju.
- Setelah bagian kop dan alamat selesai ditulis, kamu bisa melanjutkan dengan mencantumkan bagian perihal, yang menjelaskan maksud dari dibuatnya dokumen Letter of Intent tersebut.
- Jika dokumen ini menyertakan sejumlah lampiran, maka pastikan kamu mencatat jumlah lampiran yang akan dilampirkan dalam dokumen Letter of Intent.
- Selanjutnya, tuliskan nama lengkap dan wilayah, baik kota maupun kabupaten, dari perusahaan atau instansi yang menjadi tujuan pengajuan.
- Pada paragraf pertama dokumen Letter of Intent, kamu bisa menuliskan maksud utama dari dibuatnya surat ini.
- Misalnya jika dokumen ini bertujuan untuk mengajukan pembelian properti, maka tulislah rincian terkait hal tersebut secara ringkas namun jelas.
- Setelah paragraf awal selesai, lanjutkan dengan menuliskan paragraf penutup sebagai akhir dari isi dokumen Letter of Intent.
- Di bagian akhir dokumen, kamu perlu menambahkan keterangan mengenai tempat dan tanggal pembuatan dokumen, serta nama dan jabatan dari pihak yang menyusunnya.
- Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pada bagian yang telah disediakan dalam dokumen Letter of Intent sebagai bentuk validasi.
- Tambahkan pula informasi penting lainnya seperti nomor telepon, alamat email, dan alamat kantor dari pihak pembuat dokumen untuk mempermudah proses komunikasi lanjutan.
Dengan memahami setiap langkah dalam menyusun dokumen Letter of Intent sebagaimana dijelaskan di atas, kamu akan lebih mudah dalam menyusun surat ini secara tepat dan sesuai standar.
Perbedaan Letter of Intent dan MOU
Dokumen Letter of Intent dan MOU merupakan jenis dokumen yang cukup krusial dalam dunia bisnis.
Walaupun sepintas tampak serupa, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah penjabaran mengenai perbedaan antara Letter of Intent dan MOU.
Definisi Letter of Intent dan MOU
Jika dilihat dari maknanya, baik Letter of Intent maupun MOU memiliki pengertian yang tidak sama. Letter of Intent merupakan dokumen yang dipakai untuk mengutarakan niat dari suatu pihak, seperti dalam hal kerja sama atau pembelian aset properti.
Sementara itu, MOU adalah bentuk dokumen yang menunjukkan adanya kesepahaman antara pihak-pihak yang terlibat, biasanya berkaitan dengan tanggung jawab atau tugas tertentu yang telah disepakati.
Pihak yang Terlibat
Aspek lain yang membedakan keduanya adalah jumlah pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Letter of Intent umumnya hanya mencantumkan satu pihak yang menyatakan maksud atau niatnya. Sebaliknya, MOU bisa mencakup lebih dari dua pihak sekaligus.
Selain itu, Letter of Intent berisi poin-poin komitmen maupun tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pihak yang membuatnya. Meskipun begitu, MOU pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kegunaan
Dari sisi pemanfaatannya, kedua dokumen ini memiliki perbedaan yang cukup jelas. Letter of Intent bisa dikembangkan menjadi dokumen kontrak, yang menjadikannya lebih eksklusif dan terbatas penggunaannya.
Sementara itu, MOU bisa digunakan secara berkelanjutan selama sebuah kerja sama, tanggung jawab, atau proyek masih berjalan, tanpa perlu diubah ke bentuk lain.
Secara umum, baik Letter of Intent maupun MOU dapat difungsikan sebagai sarana untuk mengutarakan maksud dalam menjalin kerja sama atau rencana lainnya. Namun, keduanya tetap tidak bersifat mengikat secara hukum.
Perbedaan antara Letter of Intent dan MOU biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan pihak yang terlibat serta jenis proyek yang sedang dijalankan.
Letter of Intent umumnya lebih cocok untuk proses-proses besar seperti aliansi strategis, merger, atau akuisisi. Sementara itu, MOU lebih fleksibel sebagai pengganti kontrak dalam berbagai kerja sama atau proyek bersama.
Sebagai penutup, dengan memahami pengertian letter of intent, kamu bisa menyusun dokumen awal kerja sama secara tepat sebelum masuk ke tahap perjanjian yang lebih formal.

Bru
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025