Kamis, 11 September 2025

Greenpeace Ungkap 16 Izin Pertambangan Nikel Masih Aktif di Raja Ampat Meski Ada Pencabutan IUP

Greenpeace Ungkap 16 Izin Pertambangan Nikel Masih Aktif di Raja Ampat Meski Ada Pencabutan IUP
Greenpeace Ungkap 16 Izin Pertambangan Nikel Masih Aktif di Raja Ampat Meski Ada Pencabutan IUP

JAKARTA - Greenpeace Indonesia mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan izin pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru-baru ini, ternyata masih ada sejumlah izin pertambangan nikel yang aktif di wilayah tersebut.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan bahwa setidaknya terdapat 16 izin tambang nikel yang pernah diterbitkan dan sebagian besar masih berlaku di Raja Ampat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penegakan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut masih menghadapi sejumlah kendala serius.

“Di Raja Ampat sendiri, terdapat 16 izin tambang nikel yang pernah dikeluarkan, dan sebagian besar dari izin ini masih aktif. Ini jelas menunjukkan bahwa pencabutan empat izin oleh pemerintah belum cukup untuk menghentikan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan kawasan konservasi yang sangat penting,” ungkap Arie Rompas dalam konferensi pers, Rabu 12 JUNI 2025.

Baca Juga

Rumah Murah Kabupaten Pringsewu Harga Mulai Rp140 Juta

Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Terancam oleh Aktivitas Tambang

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Wilayah ini menjadi rumah bagi berbagai spesies terumbu karang, ikan, dan biota laut lainnya yang memiliki nilai konservasi tinggi serta penting bagi ekosistem global. Namun, keberadaan izin tambang nikel yang masih aktif menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat adat setempat.

Arie Rompas menambahkan, “Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi besar merusak ekosistem laut dan darat yang rentan. Selain itu, kegiatan tambang juga dapat mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari kelestarian alam di sana.”

Pemerintah dan Pencabutan IUP: Langkah Positif Namun Belum Tuntas

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan di wilayah Raja Ampat sebagai respons atas tekanan publik dan hasil audit lingkungan. Pencabutan ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi ini.

Namun demikian, Arie Rompas menilai bahwa pencabutan sebagian izin saja belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, diperlukan tindakan lanjutan berupa evaluasi menyeluruh terhadap semua izin yang masih berlaku dan pengawasan ketat atas pelaksanaan kegiatan pertambangan yang masih berjalan.

“Pencabutan empat izin adalah langkah positif, tapi jangan berhenti di situ. Harus ada evaluasi total terhadap seluruh izin pertambangan di Raja Ampat. Jangan sampai ada izin yang ‘diam-diam’ terus beroperasi dan merusak kawasan yang seharusnya dilindungi,” tegas Arie.

Dampak Lingkungan dan Sosial dari Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di kawasan Raja Ampat bukan tanpa konsekuensi. Selain merusak habitat alami flora dan fauna, aktivitas ini juga berisiko mencemari sumber air dan tanah. Limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran yang berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, kegiatan tambang juga menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat adat yang keberadaannya selama ini terlindungi oleh hukum adat dan peraturan perlindungan kawasan konservasi. Penggusuran dan perubahan fungsi lahan akibat pertambangan berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat dan mengancam kelangsungan budaya mereka.

Arie Rompas mengingatkan, “Pengelolaan izin tambang harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Jika tidak, maka kerusakan ekologis dan sosial yang dihasilkan akan sangat besar dan sulit untuk diperbaiki.”

Tekanan Internasional dan Peran Masyarakat Sipil

Isu pertambangan di Raja Ampat juga mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan komunitas internasional, mengingat status kawasan ini sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati dunia. Organisasi lingkungan dan aktivis terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan wilayah konservasi tersebut.

Arie Rompas menyatakan, “Kawasan Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga bersama. Tekanan dari berbagai pihak menjadi penting agar pemerintah benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan melindungi ekosistem yang ada.”

Rekomendasi Greenpeace untuk Pengelolaan Pertambangan di Raja Ampat

Greenpeace Indonesia mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan guna menyelamatkan Raja Ampat dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel. Pertama, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin pertambangan yang masih berlaku di wilayah tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kedua, perlu dilakukan penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil menunggu hasil evaluasi dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif. Ketiga, memperkuat perlindungan kawasan konservasi dan memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas, tidak hanya mencabut izin, tetapi juga mengawal pelaksanaannya di lapangan. Melibatkan masyarakat lokal dan adat juga sangat penting agar pengelolaan kawasan ini berjalan adil dan berkelanjutan,” ujar Arie.

Prospek Masa Depan Raja Ampat tanpa Pertambangan

Jika pengelolaan izin pertambangan tidak ditangani dengan baik, Raja Ampat berisiko kehilangan statusnya sebagai salah satu kawasan konservasi terpenting dunia. Kerusakan ekosistem laut dan darat yang terjadi akibat aktivitas tambang nikel dapat mengancam keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi kekayaan alam Indonesia dan dunia.

Sebaliknya, jika pemerintah dan semua pihak dapat bersinergi untuk melindungi kawasan ini dengan ketat, Raja Ampat berpotensi menjadi contoh sukses pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kawasan ini juga akan tetap menjadi daya tarik wisata alam dan sumber mata pencaharian masyarakat yang lestari.

Kasus keberadaan 16 izin pertambangan nikel yang masih aktif di Raja Ampat menjadi alarm penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Meskipun pencabutan empat izin oleh pemerintah merupakan langkah awal yang baik, upaya perlindungan kawasan konservasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Greenpeace Indonesia melalui pernyataan Arie Rompas mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kelestarian Raja Ampat demi generasi masa depan. “Raja Ampat bukan hanya milik kita hari ini, tetapi juga amanah untuk diwariskan kepada anak cucu. Mari kita jaga bersama dengan sungguh-sungguh,” tutup Arie.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ini Harga Asli BBM Pertalite September 2025 Terbaru

Ini Harga Asli BBM Pertalite September 2025 Terbaru

Green Hydrogen Ulubelu Gunakan Energi Panas Bumi Terbarukan

Green Hydrogen Ulubelu Gunakan Energi Panas Bumi Terbarukan

Dukungan Pemerintah Buat Petani Surian Lebih Sejahtera

Dukungan Pemerintah Buat Petani Surian Lebih Sejahtera

Elnusa Petrofin Apresiasi Jurnalis Energi dan Keberlanjutan

Elnusa Petrofin Apresiasi Jurnalis Energi dan Keberlanjutan

Indonesia Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat Energi Baru

Indonesia Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat Energi Baru