Polres Buleleng Resmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan, Hadirkan Call Center 110 untuk Masyarakat
- Kamis, 12 Juni 2025

JAKARTA - Polres Buleleng memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110. Posko ini bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng dan diresmikan pada Rabu 11 JUNI 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait kasus penipuan dalam sektor perumahan.
Peresmian posko ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) RI, Brigjen Pol Budi Satria. Kehadiran Brigjen Budi Satria menegaskan sinergi antara Polri dan Kementerian PUPR dalam menanggulangi kasus penipuan perumahan yang merugikan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Meningkatnya Kasus Penipuan Perumahan di Buleleng
Baca Juga
Dalam sambutannya, Brigjen Budi Satria menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kementerian PUPR RI di Buleleng merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri PUPR RI guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait perumahan yang dinilai merugikan warga. "Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius, terutama yang berkaitan dengan sektor perumahan," ujar Brigjen Budi Satria.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menambahkan bahwa pembentukan posko ini bertujuan untuk memberikan akses mudah bagi masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan atau masalah terkait perumahan. "Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional," tegas AKBP Widwan Sutadi.
Fungsi dan Akses Posko Aduan
Posko Aduan Penipuan Perumahan ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi perumahan. Masyarakat dapat mengakses posko ini secara langsung di Mapolres Buleleng atau melalui Call Center 110 yang terintegrasi dengan sistem pengaduan Polri. "Dengan adanya posko ini, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus penipuan perumahan yang mereka alami," jelas AKBP Widwan Sutadi.
Proses pengaduan melalui Call Center 110 dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dukungan dari Kementerian PUPR RI
Kementerian PUPR RI memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Polres Buleleng dalam menangani kasus penipuan perumahan. Brigjen Pol Budi Satria menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan perumahan di masyarakat. "Kami siap bekerja sama dengan Polres Buleleng untuk memastikan bahwa setiap kasus penipuan perumahan dapat diselesaikan dengan tuntas," ujar Brigjen Budi Satria.
Selain itu, Kementerian PUPR RI juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap pengembang perumahan yang terlibat dalam kasus penipuan. "Kami akan melakukan audit terhadap pengembang yang bermasalah untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar dan regulasi yang berlaku," tambah Brigjen Budi Satria.
Harapan untuk Masyarakat Buleleng
Dengan dibukanya Posko Aduan Penipuan Perumahan, diharapkan masyarakat Buleleng dapat lebih mudah dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas permasalahan perumahan yang mereka hadapi. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan setiap dugaan penipuan atau masalah terkait perumahan. "Kami hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban penipuan," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polres Buleleng dan Kementerian PUPR RI. Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, berharap agar inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus penipuan perumahan. "Kami mendukung penuh upaya Polres Buleleng dan Kementerian PUPR RI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Ketut Lihadnyana.
Peresmian Posko Aduan Penipuan Perumahan di Polres Buleleng merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan laporan dan mendapatkan keadilan atas permasalahan perumahan yang mereka hadapi. Kolaborasi antara Polres Buleleng dan Kementerian PUPR RI menjadi contoh sinergi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau memiliki masalah terkait perumahan, dapat langsung mengunjungi Posko Aduan Penipuan Perumahan di Mapolres Buleleng atau menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia
- 11 September 2025
2.
Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery
- 11 September 2025
3.
Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global
- 11 September 2025
4.
Jadwal Pelni KM Nggapulu September Oktober 2025
- 11 September 2025
5.
HUT KAI 2025 Hadirkan Promo Diskon Tiket Spesial
- 11 September 2025