Sabtu, 04 April 2026

PPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri

PPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri
Foto: Beras Premium Dalam Negeri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi produk pangan lokal dan mendorong produksi dalam negeri.

Zulhas menjelaskan, PPN 12% hanya akan dikenakan pada beras premium yang berasal dari impor, seperti beras Shirataki dari Jepang. “Jadi beras premium, medium tidak kena (PPN 12%). Nah, yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya,” kata Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, Senin (23/12/2024).

Zulhas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat yang mengonsumsi beras premium atau medium produksi lokal. “Pendek kata pangan nggak ada yang kena, yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12%). Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang,” tegasnya.

Baca Juga

Menteri LH Tekankan Syarat Teknis Penting dalam Pembangunan PSEL Nasional

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Ia menjelaskan bahwa beras khusus yang dikenakan PPN 12% hanyalah produk impor tertentu, terutama yang digunakan untuk keperluan hotel dan restoran.

“Ada tercantum di paparan bahasanya Kementerian Keuangan itu premium, tapi sebenarnya bukan beras premium, tapi beras khusus. Itu pun yang produksi dalam negeri jangan (kena PPN 12%). Karena kita kan lagi dorong produksi dalam negeri,” kata Arief.

Subsidi untuk Produk Pokok Lainnya

Selain beras, pemerintah juga memberikan perhatian pada beberapa kebutuhan pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, dan gula industri. Untuk produk-produk ini, sebagian tarif PPN akan Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, masyarakat hanya membayar PPN sebesar 11%, sementara 1% dari tarif PPN 12% disubsidi oleh pemerintah.

“Kemarin saya udah bicara sama Pak Menko Airlangga juga sama. Jadi beras premium medium itu tidak kena. Kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1% namanya DTP, Ditanggung Pemerintah. Jadi 12%, 1% ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah,” jelas Arief.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Dengan menanggung sebagian PPN untuk kebutuhan pokok tertentu, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN pada 2025. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia-Jepang Jajaki Sister Park untuk Tingkatkan Ekowisata dan Konservasi Nasional

Indonesia-Jepang Jajaki Sister Park untuk Tingkatkan Ekowisata dan Konservasi Nasional

Update Harga Pangan Hari Ini 30 Maret 2026, Beras Naik dan Cabai Turun Tajam

Update Harga Pangan Hari Ini 30 Maret 2026, Beras Naik dan Cabai Turun Tajam

Awal Musim Kemarau April 2026 Dimulai, BMKG Sebut 16,3 Persen Wilayah Terdampak

Awal Musim Kemarau April 2026 Dimulai, BMKG Sebut 16,3 Persen Wilayah Terdampak

Transportasi Massal Jadi Kunci DPR Tekan Konsumsi Energi Nasional

Transportasi Massal Jadi Kunci DPR Tekan Konsumsi Energi Nasional

DPR Terapkan Efisiensi Energi Batasi AC Dorong Transportasi Umum Hemat Anggaran Negara

DPR Terapkan Efisiensi Energi Batasi AC Dorong Transportasi Umum Hemat Anggaran Negara