Sabtu, 07 Februari 2026

Babak Baru, Kejari Ungkap Korupsi KUR BRI Tangsel

Babak Baru, Kejari Ungkap Korupsi KUR BRI Tangsel

Korupsi Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia (KUR BRI) di Kota Tangerang Selatan membuka babak baru. Usai menjebloskan YSK selaku mantri dan DW seorang calo, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terus melakukan pendalaman.

Sejatinya, pihak yang memberikan persetujuan dalam pencairan korupsi KUR BRI tersebut masih belum tersentuh. Akibat dari persetujuan itu terjadi kredit macet yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel Hasbullah mengataian saat ini proses sidik kasus dugaan korupsi KUR BRI masih berlangsung. Bahkan, potensi tersangka bertambah masih terus didalami.

Baca Juga

Mandiri Debit Gold Visa Minimal Saldo Berapa? Wajib Tahu Ini!

"Masih (penyidikan, Red) terus dilakukan. Pokoknya masih kita dalami ya," kata Hasbullah.

Salah satu saksi korban berinisial LMD mengaku dirinya kembali mendapat panggilan dan kembali diperiksa oleh pihak Kejari Tangerang Selatan. "Saya dipanggil kembali pekan kemarin,"  ucapnya..

Ia jelaskan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan panggil ulang dirinya sebagai saksi. Hal ini terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantri BRI berinisial YSK.

"Saya juga diinformasikan soal rencana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang sekitar akhir tahun ini atau awal tahun depan," ujar LMD.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi mengatakan, potensi adanya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi KUR BRI. Pasalnya, Korp Bhayangkara masih terus melakukan pendalaman pada kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

"Ada potensi (tersangka lain, Red) sementara hasil penyelidikan baru dua orang. Namun, kasus ini masih terus kami dalami," ujar Apsari, Selasa (15/10/2024).

Terpisah, Kepala Kantor BRI Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra mengaku jika ada laporan baru akan dilakukan audit internal untuk mengetahui apakah terbukti ada pelanggaran atau tidak. "Apabila terbukti kita akan memproses hukum secara ketentuan," ucapnya.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031