Motor Hilang Saat Masih Kredit? Panduan Mengurus Asuransi Motor Kredit Hilang
- Rabu, 17 September 2025

Motor Hilang Saat Masih Kredit? Panduan Mengurus Asuransi Motor Kredit Hilang
Asuransi motor kredit hilang menjadi hal yang sangat penting ketika menghadapi situasi tak terduga seperti kehilangan kendaraan yang masih dalam masa cicilan.
Bayangkan setelah seharian bekerja, Anda kembali ke tempat parkir dan mendapati motor telah raib. Kepanikan tentu muncul, apalagi jika status motor masih kredit.
Baca JugaShopeePayLater Bisa Digunakan Dimana Saja? Ini Penjelasannya!
Banyak orang dihadapkan pada kebingungan antara melapor ke pihak leasing, mengurus klaim asuransi, dan tetap memiliki tanggungan cicilan bulanan. Ini bukan hanya perkara kehilangan aset, tapi juga menyangkut kestabilan keuangan secara keseluruhan.
Lalu, apakah cicilan tetap harus dibayar ketika motor hilang?
Tulisan ini mengulas secara menyeluruh langkah-langkah yang perlu diambil, mulai dari proses pelaporan ke pihak berwajib, komunikasi dengan perusahaan pembiayaan seperti FIF, hingga bagaimana prosedur klaim bisa dilakukan agar tidak menimbulkan beban tambahan.
Selain itu, juga dibahas berbagai cara untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.
Mengetahui cara menangani kehilangan kendaraan secara tepat dapat mengurangi kerugian dan memberi kepastian di tengah situasi sulit.
Karena itu, pemahaman mengenai asuransi motor kredit hilang menjadi bekal penting bagi siapa pun yang masih memiliki kewajiban pembayaran kendaraan.
Apakah Motor Kredit yang Hilang Tetap Harus Bayar Cicilan?
Tanggungan kredit tetap harus diselesaikan meskipun kendaraan yang masih dalam masa cicilan hilang.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban tersebut baru dianggap berakhir apabila objek yang dijaminkan hilang bukan karena kesalahan debitur dan telah digantikan oleh pihak asuransi.
Sampai dana dari klaim asuransi benar-benar diterima dan digunakan untuk melunasi pinjaman, perusahaan pembiayaan atau leasing masih memiliki hak untuk melakukan penagihan.
Hal ini karena isi perjanjian pembiayaan tetap mengikat hingga seluruh kewajiban terpenuhi, baik secara langsung oleh peminjam maupun melalui pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Beberapa lembaga pembiayaan seperti FIF, Adira Finance, dan WOM Finance umumnya sudah menyertakan ketentuan perlindungan semacam ini dalam kontrak yang disepakati di awal.
Termasuk pula kemungkinan penghapusan cicilan jika klaim asuransi disetujui. Namun, penting dipahami bahwa prosedur tersebut tidak berlangsung secara otomatis dan tetap membutuhkan proses administrasi tertentu.
Peran Asuransi Motor Kredit Hilang (Proses Klaim Asuransi)
Asuransi motor kredit hilang menjadi penyelamat utama ketika sepeda motor yang masih dalam masa angsuran tiba-tiba raib akibat pencurian.
Perlindungan semacam ini biasanya masuk ke dalam skema Total Loss Only (TLO) yang ditawarkan dalam paket pembiayaan kendaraan bermotor.
Pengertian TLO
Jenis perlindungan ini memberikan ganti rugi apabila terjadi dua kondisi utama:
- Sepeda motor dinyatakan hilang karena dicuri dan laporan resmi telah dibuat ke pihak berwajib
- Kerusakan pada kendaraan mencapai lebih dari 75% dari nilai pasar motor saat itu
Namun, penting untuk memahami bahwa pengajuan klaim bisa saja ditolak apabila beberapa syarat tidak dipenuhi, seperti:
- Laporan ke kepolisian tidak dibuat dalam waktu maksimal tiga hari sejak kejadian
- Terjadi kelalaian dari pihak pemilik, misalnya meninggalkan kunci tergantung di motor
- Prosedur pengajuan klaim tidak dijalankan sesuai ketentuan
- Tidak tersedia dokumen penting seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau kunci asli
Oleh karena itu, sangat penting membaca dan memahami seluruh isi polis sebelum menyetujui perjanjian. Setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda mengenai mekanisme penggantian kerugian serta proses klaim yang harus diikuti.
Langkah-langkah Jika Kendaraan Sepeda Motor Kredit Anda Hilang
Apabila kendaraan roda dua Anda hilang karena pencurian, terdapat beberapa tahapan penting yang harus segera dilakukan agar pengajuan klaim asuransi dapat diproses dengan lancar dan cepat:
1. Buat Laporan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan.
Dari proses ini, Anda akan menerima dokumen resmi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), yang nantinya diperlukan sebagai bukti untuk mengajukan klaim.
2. Sampaikan Informasi ke Pihak Pembiayaan dan Penanggung Asuransi
Segera informasikan kejadian kehilangan kepada pihak pembiayaan kendaraan, seperti perusahaan leasing, agar mereka mengetahui status terkini motor Anda.
Setelah itu, hubungi perusahaan asuransi yang menangani perlindungan kendaraan dan isi formulir pengajuan klaim sesuai prosedur yang berlaku.
3. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Agar proses klaim berjalan tanpa hambatan, persiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (jika masih tersedia)
- Kunci asli motor (jika masih ada)
- STPL dari kepolisian
- Polis asuransi
- Surat keterangan dari lembaga pembiayaan terkait sisa cicilan
- Penjabaran kronologi kejadian secara tertulis
4. Proses Verifikasi dari Perusahaan Asuransi
Pihak penyedia asuransi akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan yang telah Anda berikan. Proses ini bisa mencakup peninjauan tempat kejadian, pemeriksaan atas kronologi yang disampaikan, serta memastikan tidak ada indikasi penipuan dalam pengajuan klaim.
5. Pencairan Ganti Rugi
Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi akan mengeluarkan dana penggantian sesuai nilai pertanggungan, umumnya berkisar antara 75% hingga 100% dari harga jual resmi kendaraan saat itu.
Dana tersebut biasanya langsung dibayarkan kepada pihak pembiayaan untuk menutupi sisa kewajiban angsuran Anda.
Namun, apabila jumlah pertanggungan tidak mencakup seluruh sisa cicilan, maka Anda tetap berkewajiban melunasi kekurangannya secara pribadi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah dalam catatan kredit di kemudian hari.
Apakah Kredit Akan Dihapus Jika Motor Hilang?
Tidak benar. Banyak yang mengira bahwa saat kendaraan dalam masa cicilan hilang karena pencurian, maka kewajiban angsuran akan langsung dihentikan. Pandangan ini keliru.
Selama proses klaim masih berlangsung dan belum ada pembayaran dari pihak asuransi, pemilik kendaraan tetap harus melanjutkan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani dalam kontrak kredit.
Bahkan jika permohonan klaim ditolak oleh pihak asuransi, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab penuh dari pemilik kendaraan.
Peristiwa kehilangan kendaraan yang masih memiliki cicilan ini seharusnya menjadi peringatan tentang pentingnya memiliki perlindungan finansial.
Jangan abaikan penawaran perlindungan yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan.
Sangat disarankan untuk membandingkan besaran premi, cakupan perlindungan, serta kecepatan proses klaim dari berbagai penyedia asuransi sebelum mengambil keputusan.
Bagaimana Jika Tidak Ada Asuransi?
Apabila kendaraan yang masih dalam masa cicilan hilang dan tidak disertai perlindungan Total Loss Only, maka seluruh beban kerugian akan menjadi tanggung jawab pribadi. Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:
- Menghubungi pihak pembiayaan untuk membahas kemungkinan penjadwalan ulang pembayaran angsuran
- Meminta pertimbangan pengurangan biaya denda atau bunga
- Melakukan pelunasan sebagian atau mencicil berdasarkan kemampuan keuangan
- Mengajukan penggantian kendaraan dengan unit baru, sesuai kebijakan dari lembaga pembiayaan
Meski situasinya sulit, sangat penting untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pihak leasing agar terhindar dari pencatatan negatif seperti daftar hitam atau beban tambahan.
Hindari membiarkan masalah ini berkembang hingga berdampak buruk terhadap reputasi kredit Anda di masa mendatang.
Tips Pencegahan Motor Hilang untuk Pemilik Kredit
Untuk mencegah kejadian kehilangan sepeda motor terulang kembali, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat Anda terapkan secara konsisten:
- Gunakan sistem pengamanan tambahan seperti gembok atau kunci ganda serta alarm
- Pertimbangkan memasang alat pelacak posisi seperti GPS tracker
- Hindari memarkir kendaraan di lokasi yang minim pencahayaan atau jarang dilalui orang
- Jangan meninggalkan dokumen penting seperti STNK di dalam jok atau bagian terbuka motor
- Pastikan kendaraan dilindungi oleh polis asuransi sejak awal pembelian secara angsuran
Selain itu, Anda bisa mendaftarkan kendaraan ke dalam sistem pemantauan digital dan secara rutin memeriksa keamanan area parkir baik di rumah maupun di kantor.
Pengeluaran kecil untuk perlengkapan seperti kunci tambahan dan perangkat pelacak bisa menjadi bentuk perlindungan yang sangat berarti untuk menghindari kerugian besar di masa depan.
Sebagai penutup, Asuransi motor kredit hilang memberi perlindungan finansial saat risiko terjadi, pastikan Anda paham proses klaim dan syaratnya sejak awal.

Enday Prasetyo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga iPhone 15 Plus 512GB September 2025 Terbaru
- 17 September 2025
2.
Daftar Harga HP Samsung Terbaru September 2025
- 17 September 2025
3.
OPPO F31 5G Series Hadir dengan Desain Tangguh dan Performa Andal
- 17 September 2025
4.
Xiaomi 13T Hadir dengan Pengisian Daya Super Andal
- 17 September 2025
5.
Lionel Messi Cetak Gol Ke-880, Inter Miami Bangkit
- 17 September 2025