
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga sebagai BPJamsostek merupakan lembaga penyelenggara program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja di Indonesia. Tidak hanya bagi pekerja formal yang memiliki penghasilan tetap, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses bagi pekerja mandiri atau yang dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU).
BPU adalah kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja sektor informal maupun individu yang berwirausaha secara mandiri, seperti pedagang, tukang ojek, pelaku UMKM, dan profesi lain yang tidak memiliki status sebagai karyawan tetap. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang inklusif, tidak membedakan jenis pekerjaan selama memenuhi syarat keanggotaan.
Syarat Utama Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri BPU
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
Sebelum mendaftar, para calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan administratif penting. Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta alamat email aktif untuk komunikasi resmi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, “Pendaftaran secara mandiri ini memudahkan pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan sosial yang selama ini hanya dinikmati oleh pekerja formal. Persyaratan dasar seperti NIK dan KTP wajib disiapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Selain dokumen tersebut, calon peserta juga harus memiliki nomor telepon aktif yang akan digunakan untuk menerima kode OTP (One Time Password) sebagai verifikasi identitas saat proses pendaftaran berlangsung.
Langkah-Langkah Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU
Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja BPU dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Isi Data Pribadi: Masukkan data-data penting seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nomor telepon yang aktif.
Verifikasi Captcha: Ketikkan kode captcha yang muncul sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.
Setujui Syarat dan Ketentuan: Setelah membaca syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan untuk melanjutkan proses.
Isi Data Tambahan: Masukkan informasi tambahan seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal sesuai KTP.
Request OTP: Klik tombol untuk meminta kode OTP yang akan dikirim melalui SMS ke nomor telepon yang sudah didaftarkan.
Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang diterima dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
Lengkapi Data Pekerjaan: Isikan data pekerjaan yang sedang dijalani, detail pemberi kerja, serta kontak Person In Charge (PIC) jika ada.
Pilih Program dan Lakukan Pembayaran: Pilih jenis program jaminan sosial yang ingin diikuti, kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai instruksi yang dikirim melalui email.
Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk mengklaim manfaat jaminan sosial jika terjadi risiko kerja.
Manfaat dan Program yang Didapat Peserta BPU
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program utama yang bisa diikuti peserta BPU, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Program ini memberikan perlindungan finansial saat peserta mengalami musibah kerja atau memasuki masa pensiun.
“Melalui program ini, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat sosial yang seharusnya menjadi hak semua pekerja,” tambah Kepala Bidang Pelayanan. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, risiko finansial akibat kecelakaan atau kematian dapat diminimalisir, sehingga memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya.
Kemudahan Akses dan Dukungan Pemerintah
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online menjadi solusi efektif bagi para pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan mengakses perlindungan sosial. Sistem digitalisasi ini memudahkan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS, menghemat waktu dan biaya.
Pemerintah juga terus mendorong program perlindungan sosial agar mencakup seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja mandiri yang selama ini rentan tanpa jaminan. “Kita berharap melalui kemudahan pendaftaran dan berbagai inovasi program, perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal,” jelasnya.
Tips Penting bagi Calon Peserta BPU
Calon peserta yang ingin mendaftar dianjurkan untuk menyiapkan semua dokumen dan data diri secara lengkap dan benar. Kesalahan pengisian data dapat menghambat proses pendaftaran hingga penerbitan kartu kepesertaan.
Selain itu, pastikan nomor telepon dan email yang didaftarkan aktif untuk menerima kode OTP dan informasi penting lainnya. Setelah terdaftar, peserta juga disarankan untuk rutin membayar iuran agar perlindungan sosialnya tetap berjalan tanpa gangguan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi BPU menjadi solusi jaminan sosial yang inklusif bagi pekerja mandiri dan sektor informal di Indonesia. Dengan syarat yang mudah dan proses online yang praktis, program ini memungkinkan perlindungan finansial yang lebih luas dan berkeadilan.
“Pendaftaran mandiri ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial demi masa depan yang lebih aman,” tutup Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan akses dan dukungan pemerintah, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi sehingga bisa berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ekonomi nasional dengan rasa aman dan nyaman.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025