Prabowo Targetkan Tax Ratio Indonesia Naik Hingga 13 Persen Pada 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
JAKARTA - Perbaikan kinerja penerimaan negara mulai membuka ruang optimisme baru bagi perekonomian Indonesia.
Dalam konteks ini, rasio pajak atau tax ratio menjadi salah satu indikator penting yang mencerminkan kemampuan negara dalam mengumpulkan pendapatan dari sektor perpajakan. Pemerintah kini melihat peluang peningkatan signifikan jika tren positif dapat dipertahankan.
Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan rasio pajak Indonesia ke kisaran 12 persen hingga 13 persen pada tahun 2026. Angka tersebut dinilai cukup ambisius mengingat posisi saat ini masih berada di sekitar 9 persen.
Baca JugaPemerintah Usul Tambahan Anggaran Revitalisasi Sekolah Demi Pendidikan Lebih Baik
Optimisme ini tidak muncul tanpa dasar. Pemerintah menilai ada sinyal kuat dari performa penerimaan pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini yang menunjukkan pertumbuhan sekitar 30 persen secara tahunan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah melihat adanya momentum untuk mendorong reformasi perpajakan yang lebih agresif dan berkelanjutan.
Pertumbuhan penerimaan pajak jadi dasar optimisme
Menurut Prabowo, capaian pertumbuhan penerimaan pajak tersebut menjadi indikator awal bahwa peningkatan tax ratio bukan hal yang mustahil. Kunci utamanya terletak pada konsistensi dalam menjaga tren pertumbuhan tersebut.
"Kalau tren tiga bulan ini naik 30% (penerimaan pajak), ini tax ratio kita lumayan nanti. Jadi kalau kita bisa naik tax kita benar-benar 30% tiap bulan rata-rata satu tahun ini 2026, wah itu berarti dari 9% kita ya benar sudah 12% hingga 13% (tax ratio)," kata Prabowo dalam forum diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Rabu 25 Maret 2026.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perhitungan target tax ratio didasarkan pada asumsi pertumbuhan yang konsisten sepanjang tahun. Tanpa kesinambungan, target tersebut akan sulit dicapai.
Karena itu, pemerintah menaruh perhatian besar pada upaya menjaga stabilitas penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Perhitungan realistis jika tren terjaga sepanjang tahun
Prabowo menjelaskan bahwa konsistensi pertumbuhan penerimaan menjadi faktor penentu. Jika rata-rata kenaikan 30 persen dapat dipertahankan sepanjang tahun 2026, maka lonjakan tax ratio ke level dua digit tinggi dinilai realistis.
Perhitungan ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara peningkatan penerimaan pajak dan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Semakin tinggi penerimaan, semakin besar kontribusinya terhadap PDB.
Dengan demikian, strategi pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan tarif, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan melalui perbaikan sistem.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur fiskal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Peran Dewan Ekonomi Nasional dalam proyeksi kenaikan
Perhitungan tersebut juga sejalan dengan proyeksi Dewan Ekonomi Nasional yang sebelumnya memperkirakan adanya potensi kenaikan rasio pajak hingga 3,5 persen dalam waktu relatif singkat.
Lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan itu menilai Indonesia memiliki peluang untuk menyamai capaian negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
"Kalau benar itu, kita sudah setingkat sama ASEAN lain," katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan optimisme bahwa Indonesia mampu meningkatkan daya saing fiskal di tingkat regional jika reformasi berjalan efektif.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, target tersebut dinilai bukan sekadar wacana.
Digitalisasi perpajakan jadi kunci peningkatan penerimaan
DEN juga menekankan bahwa faktor krusial di balik peningkatan penerimaan adalah transformasi sistem perpajakan melalui digitalisasi. Pendekatan berbasis teknologi dinilai mampu mempersempit celah kebocoran.
Digitalisasi memungkinkan proses pengawasan menjadi lebih transparan dan efisien. Selain itu, sistem yang terintegrasi juga memudahkan pelaporan serta pembayaran pajak.
Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi praktik penyimpangan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan yang berorientasi pada modernisasi sistem.
Posisi tax ratio Indonesia masih tertinggal di kawasan ASEAN
Selama ini, tax ratio Indonesia cenderung stagnan di level 9 persen hingga 10 persen. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berada di kisaran 13 persen hingga 15 persen.
Berdasarkan perhitungan yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik, tax ratio tahun 2025 hanya mencapai 9,31 persen dari Produk Domestik Bruto.
Angka ini lebih rendah dari target pemerintah sebesar 10,03 persen dari PDB. Selisih tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam sistem perpajakan nasional.
Data tersebut diperoleh dari perbandingan antara total penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.217,9 triliun dengan PDB nominal 2025 yang mencapai Rp 23.821,1 triliun.
Dengan capaian tersebut, realisasi tax ratio meleset sekitar 0,72 poin persentase dari sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal KA Prameks Jogja Purworejo Hari Ini Lengkap Jam Berangkat Dan Rute
- Rabu, 25 Maret 2026
PLN Jaga Pasokan Listrik Nasional Stabil Saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah
- Rabu, 25 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemerintah Targetkan 101 Sekolah Rakyat Tahap 2 Rampung Juni 2026 Nasional
- Rabu, 25 Maret 2026
Strategi Pemerintah Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Terukur
- Rabu, 25 Maret 2026












