Rabu, 11 Maret 2026

Tarif Listrik PLN Per Kwh Maret Berlaku Stabil

Tarif Listrik PLN Per Kwh Maret Berlaku Stabil
Tarif Listrik PLN Per Kwh Maret Berlaku Stabil

JAKARTA - Stabilitas tarif listrik menjadi perhatian penting bagi masyarakat maupun dunia usaha. 

Di tengah dinamika harga energi global yang terus berubah, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik nasional tetap terkendali pada awal tahun 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan pertama tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi selama periode Januari hingga Maret.

Baca Juga

Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 11 Maret 2026 Lengkap dari Palur hingga Tugu, Tarif Murah Rp8.000

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada pasokan energi listrik. Stabilitas tarif dinilai penting untuk menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa tarif listrik pada triwulan pertama tahun ini tidak mengalami penyesuaian.

"Sementara kan semua ini sudah ada pengumuman kalau sampai triwulan 1 ini gak ada perubahan. Meskipun harga-harga sudah naik," kata Tri di Kementerian ESDM, dikutip Rabu (11/3/2026).

Keputusan tersebut diambil meskipun sejumlah komoditas energi mengalami peningkatan harga. Pemerintah tetap memilih menjaga tarif listrik agar tidak membebani masyarakat.

Kebijakan Tarif Listrik Mengacu Regulasi Pemerintah

Penentuan tarif listrik di Indonesia tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memiliki aturan khusus yang menjadi dasar dalam menentukan besaran tarif bagi pelanggan.

Tri menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala. Evaluasi tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Beberapa faktor yang menjadi acuan antara lain kurs rupiah, Indonesian Crude Price atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kondisi ekonomi global dan kepentingan masyarakat dalam negeri.

Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

Selain mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Tri memandang tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi pada awal tahun 2026.

Dengan tarif yang stabil, masyarakat diharapkan dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa tekanan tambahan dari kenaikan biaya listrik. Hal ini juga memberikan kepastian bagi sektor industri dan usaha kecil.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat luas. Selain itu, keberlanjutan pasokan listrik nasional juga menjadi prioritas utama.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan listrik secara efisien tetap diperlukan. Penghematan energi dinilai penting untuk menjaga ketersediaan sumber daya dalam jangka panjang.

Peran PLN Dalam Menjaga Keandalan Listrik Nasional

Dalam kebijakan ini, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan listrik negara tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi listrik berjalan lancar. Selain itu, kualitas pelayanan kepada pelanggan juga perlu terus ditingkatkan.

PLN juga diminta untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dalam menjalankan kegiatan usahanya. Langkah ini penting agar perusahaan tetap mampu menyediakan listrik secara berkelanjutan.

Dengan pelayanan yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan listrik yang stabil serta berkualitas. Keandalan pasokan listrik juga menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Berikut daftar tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I tahun 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp 1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp 1.445 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp 1.700 per kWh.

Golongan P-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp 1.645 per kWh.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan masih tetap sama seperti periode sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional dapat tetap terjaga. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan kepastian terkait biaya listrik yang harus dibayarkan.

Ke depan, evaluasi tarif listrik akan tetap dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun keputusan perubahan tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kepentingan masyarakat secara luas.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Bus DAMRI Jogja–YIA Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp80.000 dari Sleman hingga Gamping

Jadwal Bus DAMRI Jogja–YIA Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp80.000 dari Sleman hingga Gamping

Jadwal Lengkap Kapal Pelni Jakarta–Jayapura Maret 2026 dan Harga Tiketnya

Jadwal Lengkap Kapal Pelni Jakarta–Jayapura Maret 2026 dan Harga Tiketnya

Jadwal Kapal Feri Lombok–Situbondo Rabu 11 Maret 2026, Cek Jam Berangkatnya dan Tarif Penyeberangan

Jadwal Kapal Feri Lombok–Situbondo Rabu 11 Maret 2026, Cek Jam Berangkatnya dan Tarif Penyeberangan

Krakatau Steel Targetkan Pendapatan Konsolidasi Rp 26,9 Triliun Lewat Strategi Baru

Krakatau Steel Targetkan Pendapatan Konsolidasi Rp 26,9 Triliun Lewat Strategi Baru

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Mudik Lebaran 2026, Puncak Arus Diperkirakan 18 Maret 2026

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Mudik Lebaran 2026, Puncak Arus Diperkirakan 18 Maret 2026