THR Lebaran Seharusnya Bebas Pajak PPh 21 Ini Penjelasannya Lengkap
- Jumat, 27 Februari 2026
JAKARTA - Momentum Lebaran selalu identik dengan tunjangan hari raya atau THR yang dinanti para pekerja.
Uang tambahan ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Idulfitri. Namun, muncul perdebatan ketika THR justru dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut kurang berpihak kepada pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Mereka berpandangan bahwa THR seharusnya tidak otomatis menjadi objek pajak, terutama bagi pekerja dengan upah setara upah minimum. Di tengah kebutuhan yang meningkat, pemotongan pajak dianggap mengurangi manfaat THR itu sendiri.
Baca JugaPanduan Lengkap Prosedur Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Bank Indonesia
Pandangan ini disampaikan pengamat ketenagakerjaan yang menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Ia menekankan bahwa perlakuan terhadap THR perlu mempertimbangkan struktur penghasilan pekerja. Dengan demikian, kebijakan pajak tidak memberatkan kelompok yang penghasilannya terbatas.
Isu ini pun memicu diskusi lebih luas antara serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya. Perdebatan berfokus pada ambang batas penghasilan tidak kena pajak serta dampaknya terhadap penerimaan THR. Lantas, seperti apa sebenarnya penjelasan di balik usulan tersebut?
PPh 21 dan Ambang Batas PTKP
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa PPh 21 selama ini didasarkan pada besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang berkisar Rp4,5 juta per bulan. Menurutnya, ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah seseorang wajib membayar pajak penghasilan.
Ia menilai pengenaan PPh 21 terhadap penghasilan bulanan seharusnya mengikuti besaran upah minimum. Dengan pendekatan tersebut, THR tidak serta-merta dikenakan pajak, khususnya bagi pekerja yang penghasilannya berada di kisaran upah minimum. Prinsip ini dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini mengingat sejumlah daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki besaran UMP jauh di atas ambang PTKP. Ketika upah minimum sudah melampaui batas PTKP, maka pekerja otomatis masuk kategori wajib pajak meskipun secara daya beli belum tentu tergolong tinggi.
“Masa upah minimum Rp5,8 juta seperti di Jakarta masih juga dikenakan pajak. Sebaiknya THR itu memang bukan objek pajak,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis. Pernyataan tersebut menegaskan pandangannya bahwa THR semestinya diperlakukan berbeda.
Usulan Keadilan bagi Pekerja Upah Minimum
Kendati demikian, ia memahami bahwa pajak tetap perlu dikenakan kepada wajib pajak dengan pendapatan tinggi. Prinsip keadilan fiskal tetap harus dijaga agar kontribusi terhadap negara berjalan proporsional. Karena itu, bukan berarti seluruh THR harus bebas pajak tanpa pengecualian.
Timboel menekankan bahwa pengenaan pajak perlu mempertimbangkan tingkat penghasilan. Bagi pekerja dengan pendapatan jauh di atas upah minimum, pemotongan PPh 21 atas THR dinilai wajar. Namun, bagi mereka yang berada di rentang upah minimum, kebijakan tersebut sebaiknya dikaji ulang.
“Untuk THR, menurut saya yang [pendapatan] upah minimum atau kira-kira di bawah Rp10 juta tidak perlu dikenakan PPh 21. Kalau Rp30 juta apa boleh buat,” ujarnya. Pernyataan ini menggambarkan batasan yang ia usulkan agar kebijakan lebih adil.
Dengan skema tersebut, pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah tidak terbebani potongan tambahan saat menerima THR. Sementara itu, pekerja dengan penghasilan tinggi tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan dari Serikat Pekerja
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut menyuarakan tuntutan serupa. Organisasi ini meminta agar pemberian THR tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh pasal 21. Mereka menilai kebijakan yang ada saat ini berpotensi merugikan pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemberian THR untuk pekerja kerap kali dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan. Ketika dua komponen penghasilan itu digabung, jumlah penghasilan bruto meningkat signifikan dalam satu bulan.
Lonjakan tersebut membuat pekerja berpotensi masuk ke lapisan pajak progresif yang lebih tinggi. Akibatnya, potongan pajak yang dikenakan bisa lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa. Situasi ini dianggap tidak mencerminkan kondisi pendapatan riil pekerja sepanjang tahun.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa.
Perlu Peninjauan Kebijakan THR dan Pajak
Perdebatan mengenai pajak THR menunjukkan adanya kebutuhan evaluasi kebijakan. Sistem perpajakan memang dirancang progresif agar berkeadilan, tetapi implementasinya perlu mempertimbangkan karakteristik penghasilan pekerja. THR yang bersifat tahunan memiliki fungsi berbeda dibanding gaji rutin bulanan.
Bagi banyak pekerja, THR bukan sekadar tambahan, melainkan penopang kebutuhan musiman yang meningkat drastis. Mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga tradisi mudik, seluruhnya membutuhkan biaya ekstra. Jika terpotong pajak signifikan, manfaatnya bisa berkurang.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kepentingan menjaga penerimaan negara dari sektor pajak. Karena itu, wacana pembebasan atau penyesuaian pajak THR perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Dialog antara pemerintah, pengamat, dan serikat pekerja menjadi penting.
Dengan mempertimbangkan usulan berbagai pihak, kebijakan pajak atas THR diharapkan dapat lebih proporsional. Tujuannya bukan menghapus kewajiban pajak sepenuhnya, melainkan memastikan bahwa pekerja berpenghasilan minimum tidak terbebani secara tidak adil saat menerima haknya menjelang Lebaran.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ramadan Terang PLN Beri Diskon Tambah Daya Lima Puluh Persen Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi Hingga 10 Maret 2026 Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
KAI Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan Baru Simak Harga Hingga Rutenya Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Hanya Rp175 Ribu Intip Inovasi Kereta Kerakyatan KAI Untuk Mudik Lebaran 2026 Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Pelni Beri Potongan Harga Tiket Kapal 30 Persen Sambut Mudik Lebaran Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Update Harga Emas Antam UBS Galeri 24 Pegadaian Jumat Stabil
- 27 Februari 2026
2.
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 27 Februari 2026 Stabil
- 27 Februari 2026
3.
Harga Perak Antam Naik Rp150 Hari Ini Dijual Rp55.100 Gram
- 27 Februari 2026
4.
Harga Perak Melonjak 25 Persen YTD Analis Proyeksi Tembus US$135
- 27 Februari 2026
5.
Harga Saham Tak Wajar BEI Pantau Ketat Lima Emiten
- 27 Februari 2026


.jpg)









