Jumat, 27 Februari 2026

Belum Mandi Junub Sampai Imsak Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah

Belum Mandi Junub Sampai Imsak Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah
Belum Mandi Junub Sampai Imsak Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah

JAKARTA - Setiap Ramadan tiba, umat Islam berusaha menjalankan ibadah puasa dengan penuh kehati-hatian. 

Hal-hal kecil yang sebelumnya jarang dipersoalkan, mendadak menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah tentang mandi wajib atau mandi junub. Banyak yang bertanya, bagaimana jika belum mandi junub hingga waktu imsak atau bahkan setelah Subuh.

Pertanyaan ini wajar muncul di tengah semangat memperbaiki kualitas ibadah. Kekhawatiran muncul karena mandi wajib berkaitan dengan kondisi suci dari hadas besar. Sebagian orang merasa cemas jika memasuki waktu puasa dalam keadaan belum mandi. Lalu, apakah kondisi tersebut membatalkan puasa atau tetap sah menurut syariat.

Baca Juga

Apple Mulai Uji Produksi iPhone 18 Pro: Siap Gebrak Pasar September 2026

Penjelasan Ulama Tentang Status Puasa

Menanggapi hal tersebut, Pengurus LBM PWNU NTB, Ust. H. Ahsan As’ad Khairi, Lc., menjelaskan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum sempat mandi wajib hingga terbit fajar, selama hubungan suami istri dilakukan sebelum masuk waktu imsak. Penegasan ini menjadi jawaban atas kegelisahan banyak masyarakat. Ia memastikan bahwa yang menjadi penentu bukan kondisi junubnya, melainkan waktu terjadinya hubungan suami istri.

“Para ulama telah sepakat bahwa memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika hubungan suami istri dilakukan setelah terbit fajar,” ujarnya Kamis 26 Februari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan adanya batas waktu yang jelas dalam hukum puasa. Selama hubungan terjadi sebelum fajar, maka puasanya tetap sah.

Dalil Hadis dan Riwayat Sahih

Ia menerangkan, hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau tetap berpuasa di bulan Ramadan. Hadis ini menjadi landasan kuat dalam persoalan tersebut. Teladan langsung dari Rasulullah menjadi rujukan utama dalam praktik ibadah.

Dalam riwayat Imam Muslim ditegaskan bahwa beliau tidak mengqadha puasanya. Keterangan ini semakin memperjelas bahwa kondisi junub saat memasuki waktu Subuh tidak membatalkan puasa. Jika memang membatalkan, tentu Nabi akan mengganti puasanya. Fakta bahwa beliau tidak mengqadha menunjukkan keabsahan puasanya.

Penguat Pendapat dari Para Ulama

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterangan ini juga diperkuat oleh penjelasan para ulama. Di antaranya Imam An-Nawawi yang menyebutkan telah terjadi ijma’ atau kesepakatan ulama dalam masalah ini. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi wilayah perbedaan pendapat yang tajam.

Asy-Syaukani juga menegaskan bahwa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub tetap sah puasanya dan tidak wajib qadha. Penjelasan ini selaras dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, ada kesinambungan antara dalil hadis dan pemahaman para ulama.

Dalam literatur fikih lainnya seperti karya Wahbah Az-Zuhaili juga dijelaskan bahwa suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa. Artinya, mandi wajib boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasa tetap terhitung sah. Penjelasan ini memperkuat bahwa syarat sah puasa berbeda dengan syarat sah salat.

Anjuran Menyegerakan Mandi Wajib

Meski demikian, H. Ahsan As’ad Khairi mengingatkan bahwa menyegerakan mandi wajib tetap dianjurkan. Menurutnya lebih utama seseorang berada dalam keadaan suci sejak awal waktu agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu dan dalam keadaan bersih. Anjuran ini berkaitan dengan kesempurnaan ibadah secara keseluruhan.

“Menunda mandi memang tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai menyebabkan keterlambatan salat,” kata Pengurus LBM PWNU NTB tersebut. Pesan ini menjadi penekanan penting agar masyarakat tidak salah memahami kelonggaran hukum. Kebolehan bukan berarti dianjurkan untuk menunda tanpa alasan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar memahami persoalan ini dengan benar sehingga tidak timbul keraguan dalam menjalankan ibadah puasa. Pemahaman yang tepat akan menghindarkan dari waswas berlebihan. Dengan ilmu yang benar, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan yakin.

Hukum dan Sikap Bijak

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak mandi besar sampai lewat imsak di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Selama hubungan suami istri dilakukan sebelum terbit fajar, puasa tetap sah dan tidak perlu diqadha. Hal ini telah ditegaskan oleh hadis sahih dan diperkuat oleh ijma para ulama.

Namun, menyegerakan mandi wajib tetap menjadi anjuran demi kesempurnaan ibadah. Selain menjaga kebersihan diri, hal tersebut juga memastikan pelaksanaan salat Subuh tidak tertunda. Sikap yang bijak adalah memahami hukum dengan benar sekaligus tetap berusaha menjalankan ibadah sebaik mungkin. Dengan begitu, Ramadan dapat dijalani dengan tenang, sah, dan penuh keyakinan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Oppo A6t Pro 5G Resmi Meluncur Andalkan Baterai Raksasa Serta Layar Mulus

Oppo A6t Pro 5G Resmi Meluncur Andalkan Baterai Raksasa Serta Layar Mulus

Xiaomi Pad 8 Segera Rilis di Indonesia Dengan Chipset Snapdragon 8s Gen 4

Xiaomi Pad 8 Segera Rilis di Indonesia Dengan Chipset Snapdragon 8s Gen 4

Update Daftar Harga HP Xiaomi Februari 2026 Xiaomi 15T Dibanderol Rp7 Jutaan

Update Daftar Harga HP Xiaomi Februari 2026 Xiaomi 15T Dibanderol Rp7 Jutaan

Bodi BYD Atto 1 Tetap Utuh Meski Ditimpa Lengan Baja Ekskavator 22 Ton

Bodi BYD Atto 1 Tetap Utuh Meski Ditimpa Lengan Baja Ekskavator 22 Ton

BYD Atto 3 Facelift Tampil Lebih Sporty Masih Bisa Jalan 420 KM

BYD Atto 3 Facelift Tampil Lebih Sporty Masih Bisa Jalan 420 KM