Pencairan Infrastruktur Finansial Bansos PKH Februari 2026: Panduan Lengkap Kategori dan Nominal Anda
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memulai proses pendistribusian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen infrastruktur sosial untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di awal tahun.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang identitasnya telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validasi data dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.
Baca JugaMudik Gratis Kereta Api 2026 Resmi Dibuka Awal, Warga Sumsel Bisa Mendaftar Sekarang
Rincian Nominal Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki struktur pemberian bantuan yang spesifik. Nominal yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bergantung pada komponen anggota keluarga yang dimiliki. Berikut adalah rincian bantuan untuk periode tiga bulan:
Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225.000
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000
Lansia (?60 tahun) & Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT berupa bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran ini umumnya dilakukan melalui saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di agen resmi atau mekanisme daerah setempat.
Prosedur Cek Status Penerima Secara Digital
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor dinas. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui infrastruktur layanan digital Kemensos:
Kunjungi situs resmi di: cekbansos.kemensos.go.id.
Input data domisili secara lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik kode captcha yang muncul sebagai validasi keamanan.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan secara otomatis menyisir basis data DTKS dan menampilkan informasi status kepesertaan Anda, jenis bantuan yang didapat, serta progres pencairan di wilayah Anda.
Mitigasi Kendala dan Keamanan Data Pribadi
Pemerintah mengingatkan bahwa waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda karena dilakukan dalam beberapa termin. Jika saat pengecekan data Anda tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian, disarankan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk pemutakhiran data.
Masyarakat juga diimbau untuk sangat waspada terhadap kerahasiaan data pribadi. Pastikan untuk tidak menggunakan jasa calo atau memberikan dokumen identitas kepada pihak yang tidak berwenang. Semua proses pengecekan dan pengusulan baru harus dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, seperti musyawarah desa/kelurahan.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Komitmen Jasa Marga Pastikan Keamanan Berkendara Melalui Perbaikan Jalan Tol Japek
- Jumat, 06 Februari 2026
Jasa Marga Bekali Calon Karyawan Melalui Pembelajaran Inovatif di Rest Area Travoy
- Jumat, 06 Februari 2026
PTPP Perkuat Infrastruktur Hukum Lewat Pembangunan Gedung Baru Kejaksaan Agung RI
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Ucapan Hari Australia dari Prabowo Tegaskan Hubungan Tetangga Dekat Mitra Strategis Regional
- Jumat, 06 Februari 2026
Suzuki eVitara Masuk Pasar Mobil Listrik Indonesia dengan Strategi Nilai Premium Berbeda
- Jumat, 06 Februari 2026
Regulasi Keselamatan Baru Cina Ubah Desain Mobil Listrik dan Tren Gagang Pintu
- Jumat, 06 Februari 2026












