Visi Langit Biru: Perpres 79/2023 Sukses Dorong Penjualan Mobil Listrik Hingga 147%
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) secara resmi meluncurkan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta.
Laporan tersebut memaparkan hasil nyata dari intervensi kebijakan pemerintah yang berhasil mengubah lanskap industri kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di tanah air dalam waktu singkat.
Kebijakan ini diakui tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga menciptakan gairah investasi baru yang memperkuat struktur ekonomi nasional.
Baca Juga
Lompatan Statistik Industri BEV Nasional
Sejak implementasi Perpres 79/2023, sektor kendaraan listrik mencatatkan pertumbuhan yang sangat impresif di berbagai aspek:
Akselerasi Penjualan: Penjualan unit BEV tercatat tumbuh rata-rata sebesar 147% per tahun.
Keberagaman Produk: Pilihan bagi konsumen meningkat drastis, dari yang semula hanya 16 model menjadi 138 model varian BEV yang tersedia di pasar.
Realisasi Investasi: Sektor mobilitas listrik berhasil menarik minat investor global dengan total nilai investasi mencapai Rp36,1 triliun.
Tiga Pilar Manfaat Adopsi Kendaraan Listrik
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa dukungan asosiasi terhadap program pemerintah ini didasari oleh tiga manfaat fundamental bagi bangsa:
Kualitas Lingkungan: Mewujudkan visi "langit kota yang lebih biru" melalui pengurangan emisi gas buang secara masif.
Efisiensi Fiskal: Mengurangi beban subsidi BBM pemerintah secara signifikan seiring dengan perpindahan penggunaan energi.
Ketahanan Energi: Memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menekan ketergantungan terhadap impor BBM dari luar negeri.
Strategi Keberlanjutan: Insentif dan TKDN
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ini, pemerintah berkomitmen melanjutkan langkah-langkah strategis di tahun 2026:
Lanjutan Insentif: Pemerintah tetap memberlakukan insentif tarif guna menjaga harga kendaraan listrik tetap kompetitif bagi masyarakat.
Penguatan Industri Lokal: Mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat manufaktur komponen kendaraan listrik yang tangguh.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando
- Jumat, 06 Februari 2026
Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan
- Jumat, 06 Februari 2026
Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi
- Jumat, 06 Februari 2026












