Asuransi Siap Tambah Amunisi di Pasar Modal: Fokus Utama pada Saham LQ45
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka ruang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk memperkuat perannya di pasar modal.
Kebijakan kenaikan limit investasi saham hingga 20% disambut positif oleh pelaku industri sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas indeks di tengah guncangan global.
Strategi Penempatan: Mengapa Saham LQ45?
Baca JugaDukung Pembangunan Berkelanjutan, Perbankan Gencar Akselerasi Digitalisasi UMKM
Industri asuransi tidak akan sembarangan dalam menempatkan tambahan modalnya. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menegaskan bahwa fokus utama investasi akan tertuju pada indeks LQ45.
Berikut adalah alasan mengapa saham LQ45 menjadi pilihan utama:
Likuiditas Tinggi: Memudahkan perusahaan asuransi untuk masuk dan keluar pasar tanpa mengganggu stabilitas harga secara drastis.
Kapitalisasi Pasar Besar: Sejalan dengan karakter dana asuransi yang membutuhkan aset yang kokoh (blue chip).
Stabilitas & Keberlanjutan: Menjamin keamanan dana nasabah dalam jangka panjang dibandingkan saham-saham dengan volatilitas tinggi.
Fungsi Strategis Investor Institusional Domestik
Peningkatan kapasitas investasi asuransi mengemban misi penting bagi ketahanan ekonomi nasional:
Peredam Fluktuasi Pasar: Menjadi "penyangga" saat terjadi arus keluar dana asing (capital outflow) besar-besaran agar IHSG tidak jatuh terlalu dalam.
Keseimbangan Struktur Investor: Mengurangi dominasi investor asing sehingga pasar modal Indonesia lebih resilien dan tidak mudah goyang oleh sentimen global.
Indikator Kedalaman Pasar: Investor domestik yang kuat merupakan sinyal bagi dunia internasional bahwa pasar modal Indonesia sehat dan berkelanjutan.
Kapasitas vs Kewajiban: Tetap Mengutamakan Kehati-hatian
Dody mengingatkan bahwa kenaikan limit ini harus dilihat sebagai perluasan kapasitas investasi, bukan instruksi untuk membelanjakan seluruh dana secara otomatis.
Prinsip kehati-hatian (prudential principle) tetap menjadi kompas utama bagi pengelola dana asuransi guna memastikan keamanan aset pemegang polis di atas segalanya.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Jasindo Syariah Tetap Optimistis Kelola SBSN Seiring Arah Suku Bunga BI
- Jumat, 06 Februari 2026










