Dilema Likuiditas Bursa: Asuransi Jiwa Sudah Melampaui Batas, Dana Pensiun Masih Konservatif
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk menaikkan batas maksimal investasi asuransi dan dana pensiun ke instrumen saham hingga 20% mengungkap fakta menarik.
Berdasarkan data terbaru, ruang untuk menyuntikkan likuiditas baru dari sektor asuransi jiwa sebenarnya sudah hampir tertutup karena porsi investasi mereka telah melampaui angka tersebut. Sebaliknya, potensi "bahan bakar" besar justru masih tersimpan di sektor asuransi umum dan dana pensiun yang masih sangat minim menempatkan dana di saham.
Peta Portofolio Investasi Saham per November 2025
Baca JugaDukung Pembangunan Berkelanjutan, Perbankan Gencar Akselerasi Digitalisasi UMKM
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketimpangan profil risiko dan penempatan dana antar-subsektor keuangan:
| Sektor Industri | Total Investasi | Porsi di Saham | Persentase |
|---|---|---|---|
| Asuransi Jiwa | Rp555,45 Triliun | Rp121,71 Triliun | 21,9% |
| Dana Pensiun | Rp384,3 Triliun | Rp23,89 Triliun | 6,2% |
| Asuransi Umum | Rp131,55 Triliun | Rp5,04 Triliun | 3,83% |
Asuransi Jiwa: Relatif agresif karena kontrak bisnis jangka panjang memungkinkan mereka mengejar imbal hasil tinggi di instrumen berisiko.
Asuransi Umum: Sangat konservatif karena masa pertanggungan pendek menuntut likuiditas cepat (banyak di deposito/SBN).
Dana Pensiun: Mayoritas dana masih mengendap di instrumen berisiko rendah demi menjaga kepastian manfaat bagi peserta.
Analisis Dana Pensiun: Potensi yang Belum Terjamah
Meski rata-rata industri dana pensiun hanya menempatkan 6,2% di saham, terdapat perbedaan signifikan pada tiap program:
PPIP (Iuran Pasti): Paling berani dengan porsi 12,2% di saham.
PPMP (Manfaat Pasti): Menempatkan 8,43% di saham.
DPLK: Paling rendah, hanya 1,54%. Mayoritas dana DPLK (51,9%) masih "parkir" di deposito berjangka dan SBN (29,5%).
Strategi Pemerintah: Perangi Saham "Gorengan"
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelonggaran limit hingga 20% ini dibarengi dengan upaya pembersihan pasar modal. Pemerintah ingin menjamin bahwa dana masyarakat tidak masuk ke saham spekulatif.
Dampak Struktural Bagi Pasar Modal
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyoroti tiga dampak utama dari kebijakan ini:
Pendalaman Pasar: Memperkuat basis investor institusional domestik jangka panjang.
Stabilitas: Mengurangi ketergantungan pada hot money (dana asing jangka pendek).
Tata Kelola: Mendorong penerapan Asset Liability Management (ALM) yang lebih disiplin dan stress testing portofolio yang lebih ketat.
Regulasi Terkini: POJK 26/2025
Perlu dicatat bahwa per November 2025, berlaku POJK Nomor 26/2025 yang mengatur batasan konsentrasi investasi:
Maksimal 10% dari jumlah investasi untuk setiap satu emiten.
Maksimal 40% dari total investasi untuk keseluruhan instrumen saham.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Jasindo Syariah Tetap Optimistis Kelola SBSN Seiring Arah Suku Bunga BI
- Jumat, 06 Februari 2026










