Babak Baru Industri KBLBB: 99% Pasar Mobil Listrik Indonesia Mulai Rakit Lokal Tahun Ini
- Senin, 02 Februari 2026
JAKARTA - Tahun 2026 menandai titik balik penting bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Seiring berakhirnya masa insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built Up/CBU) pada 31 Desember 2025, mayoritas produsen kini wajib mengalihkan fokus mereka ke perakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD).
Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang bertujuan mengubah Indonesia dari sekadar pasar impor menjadi basis produksi kendaraan listrik.
Transisi dari Impor ke Produksi Dalam Negeri
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa strategi "dua tahun impor, dua tahun produksi" mulai memetik hasilnya tahun ini.
Periode 2024–2025: Fokus pada pembentukan pasar melalui impor CBU dengan berbagai insentif pajak.
Periode 2026–2027: Fokus pada kewajiban produksi dalam negeri (CKD) bagi 15 perusahaan yang telah memanfaatkan insentif sebelumnya.
Kilas Balik: Keberhasilan Insentif Perpres 79/2023
Kebijakan insentif yang berjalan selama dua tahun terakhir terbukti sukses mengakselerasi adopsi kendaraan listrik di tanah air:
| Indikator | Tahun 2023 | Tahun 2025 (Akhir) | Pertumbuhan |
|---|---|---|---|
| Volume Penjualan | 17.000 Unit | 104.000 Unit | +147% |
| Jumlah Pabrikan | 2 Perusahaan | > 10 Perusahaan | Signifikan |
Beberapa pionir yang sudah lebih dulu melakukan perakitan lokal antara lain Hyundai, Wuling, Chery, Neta, MG, dan Polytron. Sementara perusahaan lainnya yang sebelumnya mengandalkan impor kini diwajibkan memproduksi unit di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan kuota impor yang telah mereka terima.
Rezim Pajak Pasca-Insentif CBU
Dengan berakhirnya insentif impor CBU, struktur perpajakan kendaraan listrik kini kembali ke skema produksi domestik yang tetap kompetitif:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 12%.
Bea Masuk: 0% (karena diproduksi di dalam negeri).
PPnBM: 0% (berdasarkan kategori kendaraan ramah lingkungan).
Kondisi ini diharapkan tetap menjaga harga mobil listrik tetap terjangkau bagi masyarakat, dibarengi dengan peningkatan kualitas teknologi baterai yang semakin baik.
Pengecualian Segmen Mewah
Meskipun mayoritas produsen beralih ke CKD, sejumlah jenama mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, dan Volvo tercatat tidak terlibat dalam program insentif pemerintah ini, sehingga mereka tetap beroperasi dengan skema bisnis mandiri di luar regulasi Perpres tersebut.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando
- Jumat, 06 Februari 2026
Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan
- Jumat, 06 Februari 2026
Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi
- Jumat, 06 Februari 2026












