Demutualisasi BEI Buka Infrastruktur Pasar Modal, Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham
- Senin, 02 Februari 2026
JAKARTA - Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai akan membawa perubahan besar bagi struktur dan arah pasar modal nasional.
Melalui kebijakan ini, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada perusahaan efek sebagai anggota bursa. Pemerintah bersama pemangku kepentingan ingin membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi institusi asing, guna memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia agar semakin transparan dan berdaya saing.
CEO Danantara Indonesia Rosan P. Roeslani menyebutkan bahwa demutualisasi akan memisahkan secara tegas antara keanggotaan dan kepemilikan bursa. Dengan pemisahan tersebut, BEI dapat dimiliki oleh pihak lain di luar perusahaan efek, selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan regulator. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi penguatan tata kelola dan kredibilitas pasar modal ke depan.
Baca JugaDukung Pembangunan Berkelanjutan, Perbankan Gencar Akselerasi Digitalisasi UMKM
Pemisahan Keanggotaan dan Kepemilikan Bursa
Rosan menjelaskan bahwa struktur BEI saat ini masih bersifat mutual, di mana anggota bursa sekaligus menjadi pemilik. Kondisi tersebut akan berubah setelah demutualisasi diterapkan. Keanggotaan sebagai peserta perdagangan tidak lagi identik dengan kepemilikan saham bursa.
"Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas,” tutur Rosan usai menghadiri dialog di kantor BEI, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, pemisahan ini penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih adil. Dengan struktur baru, potensi konflik kepentingan dapat ditekan karena pemilik bursa tidak selalu merupakan pelaku langsung dalam aktivitas perdagangan.
Asing Berpeluang Masuk sebagai Pemegang Saham
Dengan terbukanya struktur kepemilikan, Rosan menegaskan bahwa institusi asing juga memiliki peluang untuk menjadi pemegang saham BEI. Meski demikian, keterlibatan asing tetap akan berada dalam koridor regulasi yang ketat dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ia menilai, kehadiran investor global justru dapat memberikan nilai tambah berupa transfer pengetahuan, praktik terbaik, serta peningkatan standar tata kelola. Hal ini diyakini mampu mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih efisien dan kompetitif di tingkat regional.
“Dengan dilakukannya perombakan pada struktur kelembagaan BEI, pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Demutualisasi
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan perubahan struktur kelembagaan BEI melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi Bursa Efek. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
RPP tersebut akan menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pemisahan keanggotaan dan kepemilikan, batasan saham, hingga tata kelola pascademutualisasi. Penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keseimbangan antara keterbukaan dan stabilitas pasar.
Dalam prosesnya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta DPR.
Target Penyelesaian Semester I 2026
Kementerian Keuangan mencatat bahwa proses demutualisasi BEI kini telah memasuki tahap finalisasi. Target penyelesaiannya ditetapkan pada semester I/2026, sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan nasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa kajian demutualisasi masih berjalan intensif. Pemerintah ingin memastikan desain kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang dan berkelanjutan.
“Kami juga ingin mendengar dari pelaku pasar tentang bagaimana governance yang baik. [Target implementasi] first half [semester I/2026],” ujar Masyita saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.
Keterlibatan OJK dan Pelaku Pasar
Dalam penyusunan RPP, Kemenkeu menghimpun pandangan dari OJK, BEI, serta pelaku pasar. Pendekatan ini dilakukan agar aturan yang lahir tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
OJK memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, masukan dari pelaku pasar diperlukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menarik.
Melalui dialog intensif, pemerintah berharap demutualisasi dapat berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak yang berpotensi merugikan investor maupun emiten.
Harapan terhadap Infrastruktur Pasar Modal
Demutualisasi BEI dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan profesional, bursa diharapkan mampu beradaptasi dengan dinamika global.
Keterlibatan pemegang saham strategis, termasuk institusi asing, diyakini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas layanan bursa. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha nasional.
Seiring rampungnya regulasi dan implementasi kebijakan, pasar menantikan bagaimana wajah baru BEI pascademutualisasi akan membentuk masa depan pasar modal Indonesia yang lebih kuat dan inklusif.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Jasindo Syariah Tetap Optimistis Kelola SBSN Seiring Arah Suku Bunga BI
- Jumat, 06 Februari 2026










