Sabtu, 07 Februari 2026

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat Pengungkapan UBO Kepemilikan Saham Investor Nasional

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat Pengungkapan UBO Kepemilikan Saham Investor Nasional
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat Pengungkapan UBO Kepemilikan Saham Investor Nasional

JAKARTA - Upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia terus digenjot Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kali ini, fokus diarahkan pada pengetatan transparansi kepemilikan saham, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) serta penguatan data kepemilikan investor. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi pasar modal yang bertujuan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperbesar daya tarik investasi di Indonesia.

Kebijakan tersebut masuk dalam delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang disusun OJK bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Reformasi ini tidak hanya menyasar aspek likuiditas, tetapi juga transparansi dan integritas pasar agar selaras dengan standar global. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, OJK berharap pasar modal Indonesia mampu menjawab ekspektasi investor domestik maupun internasional.

Baca Juga

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Perbankan Gencar Akselerasi Digitalisasi UMKM

Transparansi Kepemilikan Jadi Prioritas Utama

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa transparansi kepemilikan saham merupakan fondasi penting dalam menciptakan pasar modal yang kredibel. Menurutnya, pengungkapan struktur kepemilikan, terutama terkait UBO dan afiliasi pemegang saham, harus diperkuat secara konsisten melalui regulasi yang jelas dan tegas.

“OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menilai bahwa keterbukaan informasi kepemilikan akan membantu investor memahami struktur pengendalian perusahaan secara lebih utuh, sehingga risiko informasi asimetris dapat ditekan.

UBO Dinilai Kunci Integritas Pasar

Pengungkapan ultimate beneficial owner menjadi salah satu aspek krusial dalam reformasi ini. UBO merujuk pada pihak yang sesungguhnya memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas suatu perusahaan, meskipun tidak tercatat langsung sebagai pemegang saham mayoritas. Tanpa transparansi UBO, struktur kepemilikan berpotensi menimbulkan keraguan dan mengganggu kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan aturan UBO akan mencegah praktik penyamaran kepemilikan, memperkecil potensi konflik kepentingan, serta menekan risiko manipulasi pasar. Dengan standar yang mengacu pada praktik internasional, Indonesia diharapkan mampu sejajar dengan yurisdiksi pasar modal global yang telah lebih dulu menerapkan keterbukaan UBO.

Penguatan Data Kepemilikan Saham Investor

Selain pengungkapan UBO, OJK juga menaruh perhatian besar pada kualitas data kepemilikan saham. Data yang selama ini tersedia dinilai masih perlu diperdalam agar lebih granular, akurat, dan mudah dipahami oleh pelaku pasar. Untuk itu, OJK akan menginstruksikan Self Regulatory Organization (SRO) melakukan penyempurnaan sistem data investor.

Penyempurnaan tersebut mencakup klasifikasi investor yang lebih rinci dengan pembagian sub-tipe, menyesuaikan praktik yang lazim diterapkan di pasar modal internasional. Dengan klasifikasi yang lebih detail, data kepemilikan saham diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai komposisi investor di pasar modal Indonesia.

Peran KSEI dan BEI dalam Publikasi Data

Dalam skema penguatan transparansi ini, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memegang peran penting sebagai pengelola data kepemilikan saham. OJK menegaskan bahwa data yang telah diperkuat akan disampaikan oleh KSEI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan secara terbuka.

“KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI,” jelas Friderica.

Publikasi data melalui situs resmi BEI diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga proses pengambilan keputusan investasi menjadi lebih informatif dan berbasis data yang andal.

Bagian dari Reformasi Pasar Modal Menyeluruh

Langkah pengetatan transparansi UBO dan data kepemilikan saham ini merupakan bagian dari klaster transparansi dalam reformasi pasar modal yang tengah disiapkan OJK. Reformasi tersebut dirancang untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, serta menjawab berbagai catatan dan ekspektasi investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam konteks global, transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kualitas pasar modal suatu negara. Dengan memperkuat aspek ini, OJK berharap posisi Indonesia di mata investor internasional dapat semakin kompetitif.

Meningkatkan Kepercayaan dan Daya Saing Investasi

OJK meyakini bahwa keterbukaan informasi yang lebih luas akan berdampak positif terhadap likuiditas dan stabilitas pasar. Investor yang memiliki akses terhadap data kepemilikan yang jelas cenderung lebih percaya dan berani menanamkan modal dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan tujuan OJK untuk mendorong pendalaman pasar dan memperluas basis investor.

Di sisi lain, penguatan transparansi juga diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik perdagangan yang tidak sehat. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terang, pengawasan terhadap pergerakan saham menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Menuju Pasar Modal Kredibel dan Berintegritas

Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel, berintegritas, dan selaras dengan standar internasional. Penguatan transparansi UBO dan data kepemilikan saham bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membangun kepercayaan dan daya saing pasar modal nasional.

Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, reformasi ini diharapkan mampu membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih matang dan menarik bagi investor global, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor domestik.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

Investasi EBT Triliunan Buka Peluang Asuransi Energi Hijau bagi ACA

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga 2031

Jasindo Syariah Tetap Optimistis Kelola SBSN Seiring Arah Suku Bunga BI

Jasindo Syariah Tetap Optimistis Kelola SBSN Seiring Arah Suku Bunga BI