Sabtu, 07 Februari 2026

Prabowo Tegaskan Perlindungan Sawah Nasional Demi Target Swasembada Pangan Indonesia Berkelanjutan Jangka

Prabowo Tegaskan Perlindungan Sawah Nasional Demi Target Swasembada Pangan Indonesia Berkelanjutan Jangka
Prabowo Tegaskan Perlindungan Sawah Nasional Demi Target Swasembada Pangan Indonesia Berkelanjutan Jangka

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan perhatian serius pemerintah terhadap keberlanjutan sektor pertanian nasional. 

Dalam sebuah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden secara khusus memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Pertemuan tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.

Agenda ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan. Sawah dipandang sebagai aset strategis yang harus dilindungi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian tata ruang dan pemanfaatan lahan menjadi fokus utama dalam pembahasan antara Presiden dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

PaninBank Perkenalkan MyPanin: Aplikasi Layanan Perbankan Digital Terbaru untuk Transaksi Lebih Mudah

Ancaman Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional

Usai pertemuan, Nusron Wahid mengungkapkan fakta yang menjadi perhatian pemerintah. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Alih fungsi lahan tersebut sebagian besar berubah menjadi kawasan industri dan permukiman yang terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam ketersediaan lahan pertanian produktif. Jika tidak dikendalikan secara tegas, penurunan luas sawah dapat berdampak langsung pada produksi pangan nasional. Pemerintah memandang perlunya langkah korektif agar laju alih fungsi lahan tidak semakin menggerus kemampuan produksi beras dalam negeri.

Langkah Strategis Kementerian ATR BPN

Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Seluruh langkah tersebut telah dikonsultasikan secara langsung kepada Presiden Prabowo. Nusron menyampaikan bahwa Presiden memberikan persetujuan terhadap kebijakan yang dirancang untuk memperkuat perlindungan lahan sawah.

Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan regulasi, penataan ulang kebijakan tata ruang, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perubahan peruntukan lahan. Pemerintah menilai bahwa koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sawah dapat berjalan efektif di lapangan.

Acuan RPJMN dan Perlindungan LP2B

Kebijakan yang diambil pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2030. Dalam regulasi tersebut, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B ditegaskan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai LP2B. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib dilindungi secara permanen dari alih fungsi ke penggunaan lain. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.

Penetapan Sementara dan Penyesuaian Daerah

Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayahnya belum mencantumkan perlindungan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini diberlakukan hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

Langkah sementara tersebut bertujuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengubah fungsi sawah produktif sebelum adanya kejelasan tata ruang di tingkat daerah.

Revisi RTRW dan Komitmen Pemerintah

Bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen, pemerintah meminta dilakukan revisi RTRW. Revisi tersebut harus dilakukan dalam waktu enam bulan guna memperkuat perlindungan lahan sawah sesuai ketentuan nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan. Perlindungan sawah nasional dipandang sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengendalian alih fungsi lahan yang konsisten, pemerintah berharap target swasembada pangan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Langkah yang dibahas Presiden Prabowo bersama jajaran terkait menunjukkan bahwa isu pangan ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional. Melalui perlindungan lahan sawah yang lebih ketat dan terukur, pemerintah berupaya memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap sejalan dengan keberlanjutan sektor pertanian.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando

TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando

Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan

Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan

Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi

Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi

Peneliti BRIN Temukan Bakteri Tanah Kunyit Berpotensi Antikanker Payudara Efektif Rendah Toksisitas

Peneliti BRIN Temukan Bakteri Tanah Kunyit Berpotensi Antikanker Payudara Efektif Rendah Toksisitas

Catatan Lengkap Bongkar Pasang Kabinet Prabowo Hingga Kini

Catatan Lengkap Bongkar Pasang Kabinet Prabowo Hingga Kini