Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaContoh Perusahaan Perseorangan: Panduan Lengkap dan 10 Contoh Nyata
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Finance
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Finance
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Finance
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Ragam
Hansi Flick Ungkap Strategi Barcelona Raih Gelar Liga Champions Musim Ini
- Jumat, 06 Februari 2026
Ragam
Hector Souto Tanggapi Keraguan Asing Usai Indonesia Tembus Final Piala Asia
- Jumat, 06 Februari 2026
Ragam
Lamine Yamal Jadi Ancaman Utama Barcelona dengan Dribel Paling Efektif Liga Spanyol
- Jumat, 06 Februari 2026













