Senin, 30 Maret 2026

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Gabriela Sanchez Rebut Gelar Juara Dunia Sementara WBC Kelas Terbang

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Menghindari Penumpukan File Media Pada Aplikasi WhatsApp Secara Efektif

Cara Menghindari Penumpukan File Media Pada Aplikasi WhatsApp Secara Efektif

Denza D9 2026 Hadir, BYD Tawarkan MPV Listrik Jarak Tempuh Panjang

Denza D9 2026 Hadir, BYD Tawarkan MPV Listrik Jarak Tempuh Panjang

Samsung Galaxy S25 FE Tawarkan Fitur Flagship Harga Lebih Terjangkau

Samsung Galaxy S25 FE Tawarkan Fitur Flagship Harga Lebih Terjangkau

Denza D9 2026 Resmi Hadir, Bawa Baterai Blade 2.0 dengan Pengisian Super Cepat

Denza D9 2026 Resmi Hadir, Bawa Baterai Blade 2.0 dengan Pengisian Super Cepat

Penyebab dan Cara Mengatasi Format File Tidak Didukung di WhatsApp!

Penyebab dan Cara Mengatasi Format File Tidak Didukung di WhatsApp!