Minggu, 08 Februari 2026

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Contoh Perusahaan Perseorangan: Panduan Lengkap dan 10 Contoh Nyata

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Tanaman Hias Depan Rumah yang Mudah Dirawat dan Terlihat Indah

15 Tanaman Hias Depan Rumah yang Mudah Dirawat dan Terlihat Indah

Rekomendasi Hotel di Penang untuk Semua Budget, Mulai Rp 600 Ribuan!

Rekomendasi Hotel di Penang untuk Semua Budget, Mulai Rp 600 Ribuan!

Hansi Flick Ungkap Strategi Barcelona Raih Gelar Liga Champions Musim Ini

Hansi Flick Ungkap Strategi Barcelona Raih Gelar Liga Champions Musim Ini

Hector Souto Tanggapi Keraguan Asing Usai Indonesia Tembus Final Piala Asia

Hector Souto Tanggapi Keraguan Asing Usai Indonesia Tembus Final Piala Asia

Lamine Yamal Jadi Ancaman Utama Barcelona dengan Dribel Paling Efektif Liga Spanyol

Lamine Yamal Jadi Ancaman Utama Barcelona dengan Dribel Paling Efektif Liga Spanyol