Panduan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil dan Syaratnya
- Jumat, 11 April 2025

JAKARTA - Cara menghitung biaya balik nama mobil merupakan proses yang cukup sederhana, tetapi penting untuk memahami komponen biaya yang harus dibayarkan.
Saat melakukan balik nama mobil, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti biaya penerbitan STNK dan biaya administrasi lainnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah biaya yang dikenakan untuk mengubah kepemilikan mobil secara resmi, sering disebut juga sebagai biaya BBN mobil.
Baca Juga
Proses ini umumnya dilakukan ketika seseorang membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya atau memperoleh kendaraan melalui warisan.
Dengan mengetahui perhitungan biaya balik nama mobil, kamu bisa lebih siap dalam menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk proses ini. Berikut ini adalah simulasi serta syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengurus balik nama kendaraan.
Memahami cara menghitung biaya balik nama mobil akan membantumu menghindari kekurangan dana saat melakukan proses administrasi ini.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2010, bea balik nama mobil merupakan pajak yang dikenakan atas perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
Perubahan ini dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti perjanjian jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau bahkan karena kendaraan dimasukkan ke dalam badan usaha tertentu.
Dalam proses pengalihan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru, biaya balik nama mobil menjadi salah satu komponen yang harus dipersiapkan.
Tujuan utama dari balik nama ini adalah untuk mengganti identitas kepemilikan yang tercantum pada dokumen resmi kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Di wilayah DKI Jakarta, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbagi menjadi dua kategori:
BBNKB untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5% dari nilai kendaraan.
BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dikenakan tarif 1% dari nilai kendaraan.
Selain biaya BBNKB, ada beberapa biaya tambahan yang juga harus diperhitungkan dalam proses balik nama mobil. Berikut adalah simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas dengan harga Rp100 juta:
-BBNKB: Rp100 juta × 1% = Rp1.000.000
-Pajak Kendaraan Bermotor: Rp100 juta × 2% = Rp2.000.000
-Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
-Biaya administrasi STNK: Rp50.000
-Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
-Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
-Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
-Biaya pendaftaran: Rp100.000
Total dana yang harus disiapkan untuk proses balik nama mobil bekas dalam simulasi ini adalah Rp3.968.000.
Cara menghitung biaya balik nama mobil ini juga dapat diterapkan dalam perhitungan biaya balik nama kendaraan roda dua, seperti motor, dengan menyesuaikan tarif yang berlaku.
Cara Hitung Biaya Balik Nama Mobil dengan Biro Jasa
Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus proses balik nama atau mutasi kendaraan sendiri, kamu bisa menggunakan jasa biro yang khusus menangani administrasi kendaraan.
Biro jasa ini akan membantu mengurus seluruh dokumen yang diperlukan dan mengajukan proses balik nama langsung ke kantor SAMSAT tanpa perlu kamu repot mengurusnya sendiri.
Namun, menggunakan layanan biro jasa tentu membutuhkan biaya tambahan. Selain membayar biaya resmi untuk balik nama kendaraan, kamu juga perlu menyiapkan dana lebih untuk membayar ongkos jasa mereka dalam mengurus dokumen tersebut.
Setiap biro jasa memiliki tarif yang berbeda, tetapi umumnya biaya untuk mutasi nama mobil berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Meski begitu, kamu masih bisa mencoba bernegosiasi dengan pihak biro jasa untuk mendapatkan harga yang lebih sesuai dengan anggaranmu.
Jika kamu ingin menekan biaya, ada alternatif lain yang bisa dilakukan, yaitu mengurus sendiri proses cabut berkas kendaraan. Walaupun lebih hemat, cara ini membutuhkan waktu sekitar setengah hari untuk pengurusan awal.
Selain itu, kendaraanmu wajib dibawa ke kantor SAMSAT untuk dilakukan esek-esek atau pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin sesuai ketentuan terbaru.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapi formulir permohonan mutasi.
Selanjutnya, kamu perlu membayar biaya administrasi dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket yang sudah ditentukan.
Proses cabut berkas ini umumnya memakan waktu sekitar 30 hari, tetapi kamu bisa mencoba kembali setelah 14 hari untuk memastikan apakah dokumen sudah bisa diambil.
Baik kamu memilih mengurusnya sendiri maupun menggunakan biro jasa, cara hitung biaya balik nama mobil dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tambahan biaya jasa layanan atau biaya administrasi untuk cabut berkas.
Syarat Dokumen Balik Nama Mobil
Setelah memperkirakan total biaya yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat mengurus balik nama mobil. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-BPKB asli beserta fotokopinya. Jika kendaraan masih dalam masa cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai pengganti.
-STNK asli dan salinan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.
-KTP asli dan fotokopinya sesuai dengan data pemilik baru yang akan didaftarkan dalam dokumen kendaraan.
-Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp6.000 serta salinan fotokopinya sebagai bukti transaksi jual beli kendaraan.
-Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor SAMSAT sebagai bagian dari prosedur verifikasi.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Setelah memahami perkiraan biaya serta dokumen yang perlu disiapkan, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor SAMSAT sesuai dengan domisili kendaraan untuk mengurus proses balik nama.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan dalam proses balik nama mobil bekas:
1. Melakukan cek fisik kendaraan
Langkah pertama dalam proses ini adalah pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas SAMSAT. Pemeriksaan ini mencakup gesek nomor rangka serta nomor mesin mobil untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Biasanya, pemilik kendaraan akan diminta untuk menyaksikan langsung proses ini.
Disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terhambat antrean, mengingat proses gesek nomor rangka bisa memakan waktu cukup lama.
Setelah cek fisik selesai, petugas akan menyerahkan berkas formulir yang sudah diisi sebagai bagian dari proses administrasi selanjutnya.
2. Mengisi formulir pendaftaran
Setelah dokumen hasil cek fisik diterima, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran di loket yang telah disediakan.
Petugas akan memeriksa kembali kesesuaian data yang diberikan sebelum memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa proses balik nama kendaraan sedang diproses.
3. Melakukan pembayaran biaya balik nama
Tahap terakhir dalam prosedur ini adalah membayar biaya balik nama kendaraan di kasir sesuai dengan tarif yang berlaku.
Setelah pembayaran dilakukan, pemohon hanya perlu menunggu penerbitan dokumen kendaraan baru, yaitu STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Mengapa Harus Melakukan Balik Nama Mobil?
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, identitas pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tercantum di STNK.
Oleh karena itu, proses balik nama mobil menjadi hal yang penting agar segala urusan administrasi kendaraan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Selain itu, balik nama mobil juga membantu pemilik sebelumnya agar tidak lagi dikenakan pajak progresif atas jumlah kendaraan yang dimilikinya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut beberapa ketentuan yang mengatur BBNKB:
-Objek Pajak BBNKB mencakup segala bentuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
-Subjek Pajak BBNKB adalah individu atau badan yang menerima kendaraan bermotor sebagai hasil dari penyerahan kepemilikan.
-Dasar pengenaan BBNKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran NJKB dihitung berdasarkan harga pasaran umum kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2019.
Apabila harga pasaran umum kendaraan bermotor tidak diketahui, maka NJKB dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
-Harga kendaraan dengan kapasitas mesin dan tenaga yang setara.
-Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan pribadi atau umum.
-Harga kendaraan berdasarkan merek yang sama.
-Harga kendaraan berdasarkan tahun produksi yang sama.
-Harga kendaraan berdasarkan pabrikan atau produsen kendaraan.
-Harga kendaraan berdasarkan model atau tipe sejenis.
-Harga kendaraan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika kendaraan merupakan unit impor.
Jika harga pasaran kendaraan bermotor tidak diketahui, tetapi NJKB dari kendaraan dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dari tahun produksi yang lebih lama dapat diketahui, maka NJKB dapat ditetapkan dengan menambahkan nilai maksimal 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui sebelumnya.
Apakah Ada Biaya Balik Nama Mobil yang Gratis?
Secara umum, tidak ada biaya balik nama mobil yang sepenuhnya gratis. Namun, beberapa pemerintah daerah terkadang mengadakan program pemutihan pajak yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Program pemutihan ini tidak berarti bahwa biaya balik nama mobil menjadi gratis, melainkan hanya menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak yang biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak kendaraan.
Tidak semua daerah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini. Pada tahun 2023, program ini berlangsung dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023 di beberapa provinsi berikut:
-Banten
-Sumatera Selatan
-DI Yogyakarta
-DKI Jakarta
-Jawa Tengah
-Lampung
-Sumatera Utara
Cara Cek Biaya Balik Nama Online
Di beberapa daerah, informasi lengkap mengenai biaya balik nama kendaraan bisa kamu akses langsung melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebagai contoh, jika kamu ingin mengecek biaya balik nama mobil di Jawa Barat, kamu bisa mengunjungi situs resminya di https://bapenda.jabarprov.go.id/.
Melalui situs tersebut, kamu bisa mendapatkan informasi mengenai biaya BBN mobil tanpa harus menghitungnya secara manual. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan biaya balik nama mobil secara online di Jawa Barat:
-Kunjungi situs Bapenda Jawa Barat kemudian pilih menu SAMSAT > Pajak -Kendaraan Bermotor.
-Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
-Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan kendaraan yang terdaftar.
-Isi kode captcha yang tersedia, lalu klik Cari.
Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung biaya balik nama mobil, kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan mengurus proses balik nama kendaraan tanpa kendala.

Muhammad Anan Ardiyan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jasa Marga Perluas SPKLU Dukung Transportasi Berkelanjutan
- 12 September 2025
2.
Kontrak Baru PTPP Dorong Pertumbuhan Infrastruktur Nasional
- 12 September 2025
3.
ASDP Indonesia Ferry Catat Laba Tinggi Semester I 2025
- 12 September 2025
4.
Pertamina Capai Pendapatan Fantastis di Semester I
- 12 September 2025
5.
Rasakan Sensasi Skydiving dengan Berbagai Jenis Serunya
- 12 September 2025