Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Pegawai Wajib Penuhi Syarat Jam Kerja

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:39:46 WIB

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memperkenalkan program Compressed Work Schedule (CWS), yang memungkinkan pegawai bekerja hanya empat hari dalam sepekan. Program ini mulai diuji coba sejak pertengahan tahun lalu dan kini resmi diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN, meski belum mencakup perusahaan pelat merah di bawah naungannya.

Deputi Bidang Manajemen SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa sistem kerja empat hari ini hanya berlaku untuk pegawai yang telah memenuhi syarat, yakni menyelesaikan 40 jam kerja per minggu. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pegawai tetap harus bekerja lima hari seperti biasa.

"Ini bentuk fasilitas, compressed work schedule. Jadi, kalau memang waktu kerjanya sudah 40 jam seminggu, boleh ambil sistem empat hari ini. Tapi harus ada persetujuan terlebih dahulu," ujar Tedi pada Jumat (24/1).

Meski telah diterapkan di Kementerian BUMN, Tedi mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan di seluruh perusahaan BUMN.

"Saat ini baru di Kementerian BUMN, belum di perusahaan BUMN. Kami masih melakukan evaluasi terhadap sistem ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Tedi menyambut baik inisiatif serupa yang direncanakan oleh tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengimplementasikan sistem kerja empat hari bagi pekerja di ibu kota.

"Menurut saya, ini adalah kebijakan yang bagus dan positif," pungkasnya.

Program CWS ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengurangi efisiensi kerja. Evaluasi lanjutan akan menjadi kunci untuk menentukan keberlanjutan kebijakan ini, terutama jika ingin diterapkan secara lebih luas di perusahaan pelat merah.

Terkini