JAKARTA - Rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perhatian pelaku pasar.
Langkah ini akan terealisasi setelah proses demutualisasi bursa diproyeksikan rampung pada kuartal I/2026. Meski melibatkan sovereign wealth fund (SWF) dalam struktur kepemilikan, Danantara menegaskan komitmennya menjaga independensi dan menutup celah konflik kepentingan di pasar modal nasional.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa demutualisasi bursa bukanlah konsep baru. Skema tersebut telah lama diterapkan di berbagai negara dengan melibatkan SWF sebagai pemegang saham strategis. Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan ini justru menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pasar modal agar lebih profesional, transparan, dan berdaya saing global.
Demutualisasi Bursa Sudah Lazim Secara Global
Pandu menuturkan bahwa demutualisasi bursa merupakan praktik yang jamak dilakukan di banyak negara maju maupun berkembang. Sejumlah bursa besar dunia telah lebih dulu bertransformasi dari kepemilikan anggota menjadi perusahaan dengan struktur pemegang saham yang lebih luas.
“Demutualisasi ini sebenarnya contoh yang sangat sederhana karena sudah diterapkan di banyak negara. Misalnya Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, hingga India Stock Exchange sudah melakukannya,” ujar Pandu saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu.
Dalam praktik internasional, sovereign wealth fund sering kali menjadi pemegang saham awal pada tahap demutualisasi. Peran tersebut dinilai mampu memberikan dukungan modal, tata kelola, serta visi jangka panjang bagi pengembangan bursa.
Komitmen Menjaga Independensi dan Tata Kelola
Menanggapi kekhawatiran potensi konflik kepentingan, Pandu menegaskan bahwa Danantara hanya akan berperan sebagai pemegang saham. Seluruh aspek pengaturan dan pengawasan pasar modal tetap berada di tangan regulator.
“Bagaimana cara untuk mencegah konflik kepentingan? Kami hanya bertindak sebagai pemegang saham atau shareholder. Regulasi tetap dibuat dan diawasi oleh regulator, dalam hal ini OJK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa posisi pemegang saham tidak memberikan kewenangan untuk mengatur kebijakan pasar. Fokus Danantara semata-mata pada pengembangan perusahaan dan peningkatan nilai bagi seluruh pemegang saham, tanpa mencampuri fungsi pengawasan.
BEI Tetap Bukan BUMN Setelah Demutualisasi
Pandu juga meluruskan anggapan bahwa masuknya Danantara akan mengubah status BEI menjadi badan usaha milik negara. Menurutnya, setelah demutualisasi, bursa tetap beroperasi sebagai entitas independen dengan kepemilikan yang diatur secara proporsional.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak yurisdiksi, terdapat batasan kepemilikan saham bursa untuk mencegah dominasi satu pihak. Besaran batas tersebut bervariasi di tiap negara, menyesuaikan regulasi lokal dan kebutuhan pasar.
Dengan skema ini, kehadiran Danantara tidak menghilangkan independensi BEI, melainkan memperkuat fondasi kelembagaan dan tata kelola bursa dalam jangka panjang.
Pola Kepemilikan SWF dalam Praktik Internasional
Dalam praktik global, sovereign wealth fund umumnya memiliki porsi saham tertentu pada tahap awal demutualisasi. Pandu menyebutkan bahwa kisaran kepemilikan awal sering berada di angka 20% hingga 25%.
“Tentu [tetap independen], karena kan regulator yang akan meregulasi. Pemegang saham fokusnya untuk mengembangkan perusahaan dan memastikan seluruh shareholder mendapatkan keuntungan,” katanya.
Model ini memungkinkan bursa memperoleh dukungan finansial dan strategis, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, manajemen, dan regulator.
Skema Investasi Dilakukan Secara Langsung
Terkait mekanisme investasi, Pandu memastikan bahwa kepemilikan saham Danantara di BEI akan dilakukan secara langsung. Danantara tidak akan menggunakan perusahaan sekuritas pelat merah sebagai perpanjangan tangan untuk menguasai saham bursa.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan menghindari persepsi konflik kepentingan. Dengan kepemilikan langsung, struktur investasi dinilai lebih sederhana dan mudah diawasi oleh regulator.
Meski demikian, Danantara belum mengungkapkan secara rinci besaran porsi saham yang akan diambil. Menurut Pandu, pembahasan terkait angka kepemilikan masih akan menunggu kerangka regulasi yang jelas.
Fokus pada Transisi dan Regulasi Demutualisasi
Saat ini, perhatian utama Danantara adalah memastikan proses transisi BEI berjalan sesuai ketentuan. Transformasi dari perusahaan yang dimiliki oleh anggota bursa (sekuritas) menjadi perusahaan publik membutuhkan kesiapan regulasi dan tata kelola yang matang.
“Jadi tinggal menunggu Peraturan Pemerintah [PP] untuk eksekusinya yang menjadi poin penting. Demutualisasi ini sudah terbukti banyak sekali nilai positifnya,” pungkas Pandu.
Ia menilai, dengan regulasi yang tepat, demutualisasi akan membawa dampak positif bagi penguatan infrastruktur pasar modal Indonesia. Kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan, efisiensi, serta daya saing BEI di tingkat regional maupun global.