Minggu, 07 September 2025

8 Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas) dan Kelebihannya

8 Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas) dan Kelebihannya
cara membuat PT

Cara membuat PT adalah topik yang penting dipahami mengingat banyaknya jumlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas di Indonesia. 

Hampir seluruh wilayah di Tanah Air memiliki entitas bisnis dengan bentuk tersebut. Perseroan Terbatas merupakan jenis badan hukum yang hingga kini masih menjadi salah satu pilihan favorit bagi para pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Salah satu faktor utama mengapa bentuk usaha ini sangat diminati adalah karena sifatnya yang fleksibel dan mampu memberikan berbagai keuntungan bagi pemiliknya. 

Baca Juga

Samsung Galaxy S25 FE Andalkan Teknologi AI Modern

Di tingkat internasional, perusahaan dengan bentuk seperti ini umumnya menggunakan akhiran “Ltd” dalam penamaannya, mengikuti standar yang digunakan di negara-negara berbahasa Inggris.

Meski keberadaan Perseroan Terbatas sudah sangat umum dan dikenal luas di Indonesia, tidak sedikit orang yang sebenarnya hanya memahami konsep dasarnya saja, tanpa mengetahui lebih dalam mengenai struktur dan fungsinya.

Melalui pembahasan ini, kamu bisa memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai apa itu Perseroan Terbatas, termasuk manfaat, struktur, hingga alasan banyak pelaku usaha memilihnya. 

Jadi, bagi siapa saja yang ingin mendalami hal ini lebih lanjut, penjelasan yang tersedia bisa dijadikan referensi awal untuk memahami cara membuat PT secara menyeluruh.

Pengertian Perseroan Terbatas atau PT

Di Indonesia, bentuk badan usaha tidak hanya terbatas pada Perseroan Terbatas saja. Masih ada bentuk lain seperti firma dan CV. 

Meski demikian, dari ketiganya, jenis Perseroan Terbatas merupakan yang paling umum dikenal dan paling mudah dikenali oleh masyarakat.

Secara sederhana, Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki status hukum dan menggunakan saham sebagai bentuk kepemilikan modal. 

Seseorang dianggap sebagai pemilik dalam perusahaan ini berdasarkan proporsi saham yang ia miliki, sesuai dengan jumlah investasi yang telah ditanamkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai entitas usaha berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan kesepakatan, dengan tujuan menjalankan kegiatan bisnis. 

Modal awal yang dimiliki terbagi dalam bentuk saham, sehingga perusahaan ini juga disebut sebagai persekutuan modal.

Dalam praktiknya, kepemilikan saham pada perusahaan ini bisa dialihkan kepada pihak lain, sehingga memungkinkan terjadinya pergantian struktur organisasi atau perubahan pemilik tanpa harus membubarkan perusahaan dan mendirikan kembali dari awal.

Pembentukan Perseroan Terbatas diawali dari adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin membentuknya. Oleh karena itu, pendirian perusahaan ini memerlukan setidaknya dua orang. 

Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta yang disusun oleh notaris. Akta tersebut kemudian perlu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar status perusahaan sebagai Perseroan Terbatas sah secara hukum dan resmi dapat beroperasi.

Cara Membuat PT atau Perseroan Terbatas

Dari uraian sebelumnya, sudah dapat dipahami bahwa mendirikan sebuah Perseroan Terbatas tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditentukan. 

Setiap langkah dalam proses ini bersifat wajib dan tidak boleh dilewati. Untuk membantumu lebih memahami apa saja proses yang harus dijalani dalam mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, penjelasan berikut ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai cara membuat PT secara menyeluruh.

1. Tahapan Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Langkah awal dalam proses pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas adalah mengajukan nama usaha yang akan digunakan. 

Nama ini akan diajukan secara resmi oleh notaris melalui platform Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam tahap ini, antara lain:

  • Formulir pengajuan dan surat kuasa yang telah ditandatangani.
  • Salinan KTP dari seluruh pihak yang terlibat sebagai pendiri dan pengurus perusahaan.
  • Fotokopi kartu keluarga dari pihak yang memimpin atau mendirikan badan usaha.

Langkah ini penting dilakukan agar proses verifikasi nama dapat berjalan dengan lancar. Sebab, setiap nama perusahaan harus unik dan tidak boleh menyerupai nama perusahaan lain yang telah terdaftar sebelumnya.

Untuk itu, sebaiknya disiapkan dua hingga tiga pilihan nama alternatif yang relevan dengan sektor usaha yang akan dijalankan. 

Selain untuk kepentingan verifikasi, pengajuan nama ini juga bertujuan memperoleh persetujuan dari otoritas terkait seperti Kemenkumham, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 mengenai prosedur penggunaan nama bagi badan usaha berbentuk PT.

2. Penyusunan Akta Pendirian Perseroan

Tahap selanjutnya yaitu pembuatan akta pendirian, yang dilakukan oleh notaris berwenang di Indonesia. Dokumen ini kemudian akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Beberapa hal penting dalam penyusunan akta ini meliputi informasi lokasi usaha. Setiap Perseroan Terbatas harus berkedudukan di wilayah Indonesia dan mencantumkan secara jelas kota di mana aktivitas bisnisnya akan berlangsung sebagai kantor pusat.

Syarat-syarat dalam pembuatan akta pendirian antara lain:

  • Jumlah pendiri minimal dua orang.
  • Menentukan durasi operasional perusahaan, bisa 10 tahun, 20 tahun, atau tanpa batas waktu.
  • Menyusun uraian tentang maksud, tujuan, serta aktivitas usaha.
  • Akta dibuat oleh notaris dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Seluruh pendiri wajib memiliki bagian saham, kecuali dalam kasus penggabungan usaha.
  • Modal awal paling sedikit Rp50 juta, dengan minimal 25% dari jumlah tersebut sudah disetorkan.
  • Perusahaan harus memiliki setidaknya satu direktur dan satu komisaris.
  • Saham hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum lokal, kecuali dalam hal PT Penanaman Modal Asing (PMA).

3. Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP)

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan SKDP ke kantor kelurahan di lokasi perusahaan berdomisili. 

Dokumen ini menjadi bukti resmi mengenai alamat operasional dari badan usaha tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh SKDP antara lain:

  • Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Salinan kontrak sewa jika lokasi usaha bukan berada di gedung perkantoran.
  • Identitas direktur dalam bentuk KTP.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila kantor tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah SKDP diperoleh, perusahaan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan lokasi usaha. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • NPWP milik direktur secara pribadi.
  • Salinan identitas direktur (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA pada PT PMA).
  • SKDP sebagai bukti domisili.
  • Akta pendirian perusahaan.

5. Penyusunan dan Pengesahan Anggaran Dasar

Tahapan terakhir adalah menyusun anggaran dasar perusahaan yang kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Setelah disetujui, dokumen ini akan menjadi bukti resmi bahwa badan usaha tersebut telah diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses pengajuan ini antara lain:

  • Bukti setor dari bank atas modal yang telah disetor sesuai jumlah yang tertera dalam akta.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk kewajiban keuangan kepada negara.
  • Salinan asli dari akta pendirian yang sebelumnya telah dibuat oleh notaris.

6. Tahapan Pengajuan SIUP

Langkah berikutnya dalam proses pendirian Perseroan Terbatas adalah mengurus dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting agar perusahaan dapat menjalankan aktivitas perdagangan secara sah. 

Namun, perlu diingat bahwa izin usaha hanya dapat diterbitkan apabila kegiatan bisnis yang dilakukan sesuai dengan klasifikasi yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009.

Pengajuan SIUP dilakukan melalui dinas terkait di tingkat kota atau kabupaten, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan, sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.

Adapun kategori SIUP dibedakan berdasarkan total kekayaan bersih perusahaan—tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha—dan dijelaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 sebagai revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu:

  • SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan dengan aset bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta.
  • SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar.
  • SIUP Besar, ditujukan untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar.

7. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran perusahaan untuk memperoleh TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. 

Pengajuan ini juga dilakukan ke dinas terkait di wilayah tempat perusahaan berada, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Dinas Koperasi UMKM.

Bagi perusahaan yang telah menyelesaikan proses ini, akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 mengenai pelaksanaan sistem pendaftaran perusahaan.

8. Pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah seluruh tahapan mulai dari pengesahan hingga pendaftaran perusahaan selesai dilakukan, informasi mengenai pendirian badan usaha tersebut akan diumumkan melalui media resmi negara, yaitu Berita Negara Republik Indonesia. 

Pengumuman ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah sah dan diakui sebagai badan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, semua langkah formal untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas sudah terpenuhi.

Kelebihan Mendirikan PT

Seperti telah dibahas sebelumnya, terdapat berbagai bentuk badan usaha di Indonesia, dan masing-masing memiliki karakteristik serta keuntungan tersendiri. Hal ini juga berlaku untuk entitas usaha berbentuk Perseroan Terbatas.

Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci, berikut adalah sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari mendirikan badan usaha berbentuk PT:

Perlindungan Aset Pribadi

Salah satu keunggulan mendirikan perusahaan dengan bentuk PT adalah adanya batasan tanggung jawab pemilik yang hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan. 

Jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik tidak diwajibkan menutupi kerugian dengan kekayaan pribadi mereka. Dengan begitu, aset pribadi akan tetap terlindungi dari risiko bisnis.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa tanggung jawab seorang pemegang saham terbatas hanya pada jumlah saham yang dimilikinya. 

Artinya, kewajiban tersebut tidak meluas ke harta kekayaan pribadi. Hal ini jelas membedakan PT dari jenis usaha seperti firma atau CV, di mana kerugian usaha dapat ditutupi dengan kekayaan pribadi pemiliknya.

Mudah dalam Alih Kepemilikan

Saham menjadi bentuk kepemilikan dalam PT, sehingga proses perpindahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain. 

Ini membuat transisi kepemilikan menjadi lebih praktis dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

Namun, dalam proses ini, pemilik saham tetap harus mematuhi aturan yang terdapat dalam anggaran dasar perusahaan serta ketentuan hukum terkait proses peralihan saham.

Tidak Terikat oleh Jangka Waktu

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan berbentuk PT tidak memiliki batas waktu berdiri. Perusahaan tetap dapat melanjutkan operasional meskipun terjadi pergantian pemilik, bahkan ketika pendirinya telah meninggal dunia. 

Keberlangsungan ini dimungkinkan karena kepemilikan saham dapat dialihkan kepada pihak lain.

Peluang Lebih Besar untuk Mendapatkan Pendanaan

Dalam menjalankan dan memperluas kegiatan bisnis, tambahan dana sering kali menjadi kebutuhan utama. 

Melalui skema Perseroan Terbatas, pengumpulan modal menjadi lebih mudah karena perusahaan dapat menawarkan saham kepada investor.

Dengan adanya opsi penjualan saham, modal usaha bisa meningkat, sementara investor juga memperoleh potensi keuntungan dari saham yang dimiliki. Hal ini menciptakan hubungan bisnis yang saling menguntungkan antara pemilik usaha dan pihak investor.

Sebagai penutup, memahami prosedur dan manfaat pendirian badan usaha akan membantumu mengambil langkah tepat dalam menentukan cara membuat PT yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu.

Bru

Bru

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Realme C65 Smartphone Performa AI Terjangkau

Realme C65 Smartphone Performa AI Terjangkau

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar