Pengertian K3 adalah aspek penting terkait keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang menghadapi risiko bahaya di lapangan.
Banyak orang yang belum familiar dengan istilah ini, terutama mereka yang belum memasuki dunia kerja. Namun, bagi para pekerja, terutama yang menggunakan alat berbahaya, pemahaman tentang K3 sangatlah krusial.
K3 tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara lain karena organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa setiap tahun jutaan pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang terkait pekerjaan (ILO, 2020).
Selain kerugian nyawa, kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas kerja juga menyebabkan kerugian materi, penurunan moral, pencemaran lingkungan, serta penurunan produktivitas.
Dengan penerapan K3, diharapkan berbagai kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah. Jadi, bagi yang belum tahu apa itu K3, artikel ini akan menjelaskan secara lebih mendalam agar pemahaman mengenai pengertian K3 bisa diperoleh dengan jelas.
Apa Kepanjangan dari K3?
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan efisiensi pekerja serta pengelola di tempat kerja dalam menjalankan tanggung jawab bersama di bidang keselamatan dan kesehatan.
Dengan penerapan prinsip ini, lingkungan kerja diharapkan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari polusi.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.
Pengertian K3
Ada pula pengertian K3 yang dibagi menjadi dua penafsiran, yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.
Dengan Cara Filosofis
Sebuah pandangan atau upaya untuk menjamin kesempurnaan dan keutuhan baik secara fisik maupun mental, tenaga kerja secara khusus, serta masyarakat secara umum, terhadap hasil karya dan budayanya agar tercipta kehidupan yang seimbang dan mampu.
Dengan Cara Keilmuan
Ilmu pengetahuan serta penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan.
Berdasarkan penafsiran K3 di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kedudukan K3 di lingkungan kerja mencakup beberapa hal, antara lain:
- Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan saat menjalankan tugas demi keamanan hidup dan peningkatan produksi nasional;
- Setiap orang yang berada di tempat kerja harus merasa aman;
- Setiap fasilitas produksi harus digunakan dengan cara yang aman dan efisien;
- Mengurangi biaya industri akibat kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja karena telah dilakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu.
Penerapan K3 bukan tanpa alasan, apalagi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mematuhi dan menerapkan K3 bagi pekerjanya.
Dalam pelaksanaannya, K3 merupakan salah satu usaha menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, sehat, dan bebas dari pencemaran, sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kecelakaan serta penyakit akibat kerja yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Dalam K3 terdapat tiga prinsip yang wajib dipahami, yaitu:
- Ketentuan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
- Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
- Pengelolaan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan K3 adalah:
- Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
- Menjamin penggunaan alat kerja yang aman;
- Menjamin proses produksi yang aman dan efisien.
Ancaman-ancaman yang Sering Ditemui di K3
Dalam kajian teoritis, istilah-istilah terkait ancaman yang sering ditemukan di lingkungan kerja meliputi beberapa konsep berikut:
Hazard (Sumber Bahaya)
Merupakan suatu kondisi atau situasi yang memungkinkan terjadinya kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau berkurangnya kemampuan tenaga kerja yang ada.
Danger (Tingkat Bahaya)
Adalah kondisi di mana ancaman sudah nyata muncul, meskipun masih bisa dikendalikan melalui tindakan pencegahan yang tepat.
Risk (Tingkat Risiko)
Adalah perkiraan atau penilaian terhadap seberapa parah dampak yang mungkin terjadi jika ancaman tersebut benar-benar terwujud dalam suatu situasi.
Incident (Kejadian Tidak Diinginkan)
Suatu peristiwa yang membawa ancaman atau potensi bahaya, berupa kejadian yang tidak diharapkan yang mungkin atau sudah bersentuhan dengan sumber bahaya melebihi batas toleransi tubuh atau bentuk.
Accident (Kecelakaan)
Peristiwa berbahaya yang disertai dengan korban luka, kerusakan, atau kehilangan, baik terhadap manusia maupun barang.
Segi-segi pada K3
Mengapa banyak yang hanya menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja saja? Faktanya, banyak perusahaan memang lebih fokus pada aspek tersebut.
Namun, sebenarnya ada empat aspek penting dalam pengelolaan yang sebaiknya dipadukan, yakni pengelolaan keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan mutu.
Pengelolaan keselamatan (safety), kesehatan (health), perlindungan lingkungan (environment), serta mutu (quality) sering digabungkan menjadi satu sistem manajemen yang dikenal dengan QHSE.
Saat ini, konsep ini semakin berkembang dengan ditambahkannya aspek keamanan (security), sehingga menjadi QHSSE.
- Q = Quality
- H = Health
- S = Safety
- S = Security
- E = Environment
Jadi, jangan bingung jika menemukan istilah QHSSE. Meski ada yang berpendapat bahwa K3 dan QHSSE berbeda, keduanya sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keselamatan pekerja.
Arti ataupun Penafsiran K3 (Keamanan serta Kesehatan Kegiatan)
Berikut adalah 10 definisi K3 (Keamanan dan Kesehatan Kerja) yang perlu kamu pahami, dimulai dari sudut pandang filosofi, ILO, para ahli K3, hingga regulasi.
Definisi K3 dari Sudut Pandang Filosofi
Secara filosofis, K3 merupakan suatu pandangan dan upaya untuk menjamin kesempurnaan dan keutuhan tenaga kerja serta masyarakat secara umum, baik secara fisik maupun mental, serta hasil karya dan budaya yang mengarah pada keseimbangan, kemampuan, dan keamanan (FTUNY, 2014).
Definisi K3 secara Ilmiah
Dari sisi ilmu pengetahuan, K3 diartikan sebagai disiplin ilmu dan penerapannya yang berfokus pada upaya pencegahan kecelakaan, kebakaran, ledakan, pencemaran, penyakit, dan hal-hal serupa (FTUNY, 2014).
Selain itu, K3 juga merupakan cabang dari Ilmu Kesehatan Masyarakat yang mempelajari pengelolaan risiko di tempat kerja yang dapat menurunkan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pengelolaan risiko ini meliputi prediksi, identifikasi, evaluasi, dan pengendalian (FKM UI).
Definisi K3 menurut SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, K3 mencakup semua kegiatan yang bertujuan menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui tindakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Definisi K3 menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan bahwa K3 mencakup persyaratan hukum, sertifikasi dan pendaftaran, pengendalian dan pengawasan, pelaporan kecelakaan, serta kompensasi atas cedera akibat kerja.
Definisi K3 menurut Kepdirjen Minerba Nomor 185.K Tahun 2019
Menurut Kepdirjen Minerba, K3 Pertambangan adalah seluruh kegiatan yang bertujuan menjamin dan melindungi pekerja agar tetap aman dan sehat melalui pengelolaan keamanan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, serta sistem manajemen K3.
Definisi K3 menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO)
ILO mendefinisikan K3 sebagai ilmu yang berkaitan dengan prediksi, identifikasi, penilaian, dan pengendalian bahaya yang muncul di dalam atau dari tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.
Definisi K3 menurut PTK 005 SKK Migas
K3, yang mencakup kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan, adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja, serta lingkungan melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Definisi K3 berdasarkan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019
Kemenaker dalam SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 menyatakan bahwa K3 adalah ilmu dan penerapannya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Definisi K3 menurut Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
K3 dalam konteks Keamanan Arsitektur mencakup seluruh kegiatan teknik yang mendukung profesi arsitektur dalam menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan guna menjamin keamanan teknis arsitektur, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan masyarakat, serta keamanan lingkungan.
Definisi K3 menurut Gunawan, F. A., dan rekan
Gunawan, F. A., dan tim menjelaskan K3 sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko yang muncul dari bahaya operasional.
Dijelaskan bahwa tanpa pemahaman mendalam tentang inti K3, tidak mengherankan jika pengawasan K3 sering kurang diperhatikan oleh pengawas operasional. Selanjutnya dijelaskan:
- Pengelolaan risiko operasional tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada petugas K3 karena risiko tersebut muncul akibat kelemahan pengelolaan operasi yang bukan kewenangan mereka.
Semua fungsi harus berkontribusi dalam mengelola risiko tersebut.
- Karena korban risiko operasional adalah operator dan sistem secara umum, tanggung jawab utama pengelolaan risiko ada pada manajemen operasi. Petugas K3 berperan sebagai pendukung penting dalam pengendalian risiko ini.
- Agar pengelolaan risiko operasional berjalan efektif, usaha ini harus terintegrasi dalam seluruh siklus hidup operasi, mulai dari perencanaan, logistik, konstruksi, operasi, hingga pemeliharaan melalui penerapan sistem manajemen K3.
Misi K3
Secara garis besar, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prinsip yang harus diatur dan diterapkan di semua institusi. Terdapat tiga misi utama K3 menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yaitu:
- Mencegah serta menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di lingkungan kerja.
- Memastikan setiap fasilitas produksi dapat digunakan dengan aman dan efektif.
- Meningkatkan keselamatan serta produktivitas nasional.
Metode Pengaturan Bahaya Ancaman Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah pengaturan dan perlindungan yang terkait dengan keselamatan kerja:
Pengaturan Teknik
Contohnya:
- Mengubah metode kerja
- Menutup atau mengurangi bahan berbahaya
- Menggunakan otomatisasi untuk menggantikan tenaga manusia
- Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup
Pengaturan Administrasi
Contohnya:
- Mengatur waktu yang tepat antara jam kerja dan istirahat
- Menyusun aturan K3
- Memasang tanda peringatan
- Menyediakan informasi tentang bahan berbahaya dan yang aman
- Melaksanakan pelatihan sistem penanganan darurat
Standar Keselamatan Kerja
Perlindungan berupa:
- Proteksi seluruh tubuh
- Proteksi mesin
- Perlindungan kelistrikan yang rutin diperiksa
- Pengamanan ruang kerja, termasuk sistem sirine, alat pemadam kebakaran, pencahayaan yang cukup, ventilasi, dan jalur evakuasi khusus
Perlengkapan Pelindung Diri
Alat wajib yang digunakan sesuai dengan ancaman dan risiko kerja untuk melindungi pekerja dan orang di sekitarnya. Contoh perlengkapan pelindung:
- Helm keselamatan, melindungi kepala dari benda yang berbahaya
- Sabuk pengaman, melindungi saat menggunakan alat angkut
- Penutup telinga, untuk area bising
- Kacamata pelindung, melindungi mata dari percikan
- Pelindung wajah, melindungi area wajah saat bekerja
- Masker, menyaring udara di lingkungan dengan kualitas udara rendah
Dari persyaratan keselamatan kerja di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 di lingkungan kerja adalah:
- Mencapai tingkat kesehatan optimal bagi semua pekerja, baik petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja lepas.
- Mencegah dan mengatasi penyakit serta kecelakaan akibat pekerjaan dengan cara menjaga dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja serta produktivitas, sehingga meningkatkan semangat dan kenyamanan bekerja.
Sebagai penutup, pengertian K3 sangat penting sebagai dasar menjaga keselamatan dan kesehatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif.